Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Pasangkayu Raih Penghargaan Pastika Parahita

Kamis, 31 Mei 2018 - 14:00 WIB
Hari Tanpa Tembakau...
Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Pasangkayu Raih Penghargaan Pastika Parahita
A A A
JAKARTA - Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mendapatkan penghargaan Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan atas komitmen dan dukungannya terhadap penanggulangan bahaya rokok di wilayahnya. Penghargaan diterima langsung oleh Bupati Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa pada puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2018 di aula Prof. Dr. Swabessy Gedung Kantor Kemenkes, Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Agus mengaku bersyukur atas penghargaan yang diberikan kepada daerahnya. Menurutnya, penghargaan Pastika Parahita merupakan apresiasi terhadap Pemkab Pasangkayu yang telah menindaklanjuti instruksi presiden terkait kebijakan kawasan tanpa Rokok dengan menerbitkan Perda No 5/2016 tentang Kawasan Bebas Rokok (KTR).

"Dengan penghargaan ini saya berharap implementasi dari Perda tersebut lebih optimal," kata Agus Ambo Djiwa dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (31/5/2018).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu, Alif Satria yang mendampingi Agus saat menerima penghargaan menambahkan, lahirnya Perda tentang KTR merupakan murni inisiasi dari Pemkab Pasangkayu. Dalam perda tersebut, pemkab menetapkan beberapa wilayah, utamanya di tempat-tempat fasilitas umum, bebas asap rokok.

"Kami sangat mengapresiasi penghargaan ini. Ini akan memicu kami untuk terus bekerja semaksimal mungkin guna meningkatkan kesehatan masyarakat," terangnya.

Pada puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2018, Kemenkes memberikan tiga jenis penghargaan kepada daerah di seluruh Indonesia. Pertama, penghargaan Pastika Parama yang diberikan kepada 11 daerah dengan implementasi kawasan tanpa rokok terbaik. Kedua, penghargaan Paramesti yang diberikan kepada 43 provinsi/kabupaten/kota karena memiliki kebijakan berupa peraturan gubernur/bupati/wali kota tentang KTR. Ketiga, penghargaan Pastika Parahita yang diberikan kepada 62 provinsi/kabupaten/kota karena telah mempunyai perda tentang KTR.
(amm)
Berita Terkait
Selamat, Pemkab Pasangkayu...
Selamat, Pemkab Pasangkayu Terima Penghargaan dari Pemerintah RI
Pemkab Pasangkayu Kembali...
Pemkab Pasangkayu Kembali Raih Penghargaan Peduli HAM
Bupati Pasangkayu Kembali...
Bupati Pasangkayu Kembali Menggelar Ratas Evaluasi BLT dan BST
Pemkab Pasangkayu Siap...
Pemkab Pasangkayu Siap Dikunjungi Menteri Perikanan RI
Agus ADJ dan Herny Bagikan...
Agus ADJ dan Herny Bagikan 1000 Paket Sembako di Pasangkayu
Pemberdayaan Naker Disabilitas,...
Pemberdayaan Naker Disabilitas, Disnaker Muba Sinergis bersama IndoAgri
Berita Terkini
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
15 menit yang lalu
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
1 jam yang lalu
JKF 2026 Tegaskan Perkuat...
JKF 2026 Tegaskan Perkuat Kolaborasi Menuju Kota Global
2 jam yang lalu
Buruh Korban Penyekapan...
Buruh Korban Penyekapan Dilaporkan Balik Perusahaan Percetakan, Said Iqbal: Lawan, Jangan Takut!
3 jam yang lalu
28 PCNU se-Jateng Dukung...
28 PCNU se-Jateng Dukung Muktamar Ke-35 NU Digelar di Ponpes Lirboyo
3 jam yang lalu
UIN Jakarta Tegaskan...
UIN Jakarta Tegaskan Status Guru Triguna Tetap Aman, Tata Kelola Sekolah Beralih ke Skema BLU
4 jam yang lalu
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved