Jamaah Minta Bos FT Divonis 20 Tahun dan Uang Dikembalikan Utuh

Rabu, 30 Mei 2018 - 14:06 WIB
Jamaah Minta Bos FT...
Jamaah Minta Bos FT Divonis 20 Tahun dan Uang Dikembalikan Utuh
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum jamaah umrah korban penipuan First Travel (FT) berharap pengadilan memberikan hukuman yang setimpal kepada tiga terdakwa, yakni Andhika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan

Diketahui, sidang FT telah dimulai sejak Februari 2018 dan penyidikannya dimulai sejak Agustus 2017. Hari ini Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang vonis. (Baca juga: Tiba di PN Depok, Bos First Travel Mengaku Siap Hadapi Vonis)

Korban jamaah FT mencapai sekitar 63.310 orang yang gagal berangkat umrah, padahal mereka sudah bayar dengan total uang jamaah mencapai hampir Rp1 triliun.

Kuasa Hukum/Tim Advokasi Penyelamatan Dana Umrah (TPDU) TM Luthfi Yazid mengatakan, dari fakta persidangan jelas dan terang benderang bahwa para terdakwa telah melakukan kejahatan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang. Karenanya, ketiga terdakwa sudah sepantasnya dipidana penjara maksimal 20 tahun sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Para korban jamaah FT tetap dan akan terus menuntut agar uang yang mereka setorkan dapat dikembalikan utuh kepada mereka. Sebab tahunya mereka adalah menyetor uang dan berharap dapat berangkat umroh," ujar Luthfi dalam keterangan pers, Rabu (30/5/2018).

Para korban jamaah FT, kata dia, juga berharap ada transparansi soal aset-aset FT yang disita dan diharapkan agar JPU selaku eksekutor negara dapat terus memburu serta mengklarifikasi aset-aaset FT. "JPU selaku eksekutor negara harus segera mengembalikan uang jamaah secara penuh," tandasnya.

Selain itu, para korban jamaah FT berharap agar majelis hakim dapat menangkap suasana batin para jamaah yang gagal berangkat, menangkap aspirasi keadilan para jamaah dan mengambil putusan secara komprehensif dan seadil-adilnya.

Kementerian Agama (Kemenag) juga hendaknya tidak cuci tangan, sebab kasus ini tak akan terjadi jika Kemenag dapat menjalankan fungsinya secara maksimal sebagai regulator dan supervisor pelaksnaan ibadah umroh.

"Jika Kemenag abai, bukan mustahil akan bermunculan kasus-kasus serupa yang kerugian dan dampaknya akan lebih massif," tandasnya.
(thm)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
5 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
5 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
5 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
5 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
7 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
9 jam yang lalu
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved