Bawaslu Sulsel: KPU Makassar Hilangkan Hak Konstitusional Warga Negara

Sabtu, 26 Mei 2018 - 02:38 WIB
Bawaslu Sulsel: KPU...
Bawaslu Sulsel: KPU Makassar Hilangkan Hak Konstitusional Warga Negara
A A A
MAKASSAR - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan Laode Arumahi, tidak mau mencampuri keinginan Panwaslu Kota Makassar melaporkan KPU Makassar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Yah terserah Panwas-nya. Sebenarnya bisa Panwas yang melapor bisa juga pihak lain (calon yang dirugikan)," tuturnya saat ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Jumat (25/5/2018).

Namun, menurut Arumahi, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, jelas sekali aturan dan hukum yang mengatur hal tersebut. "Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 itu jelas sekali yang menerima putusan itu wajib melaksanakan," katanya.

Dengan tidak dilaksanakannya putusan Panwaslu tersebut, menurut Arumahi, KPU telah menghilangkan hak konstitusional warga negara. "Dalam hal ini, KPU telah menghilangkan hak warga negara untuk dipilih. Hak itu diatur dalam Undang-Undang Dasar. Dalam UU Nomor 10 di situ jelas hukumnya orang yang menghilangkan hak," jelasnya.

Dengan demikian, menurut Laode, ada dua pasal yang dilanggar oleh KPU Makassar dengan tidak dilaksanakannya putusan Panwas tersebut, yakni Pasal 144 tentang kode etik karena tidak menjalankan putusan serta Pasal 180 karena menghilangkan hak seseorang. "Kalau Panwas mau menempuh itu (melapor ke DKPP) bisa menggunakan pasal itu," tutupnya.

Diketahui, KPU Makassar mendiskualifikasi pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari akibat KPU tidak menjalankan putusan yang dikeluarkan Panwaslu Makassar. KPU Kota Makassar diminta menjalankan perintah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) agar menerbitkan surat keputusan (SK) baru menjadikan pasangan Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
(kri)
Berita Terkait
Pemkot Tambah Anggaran...
Pemkot Tambah Anggaran Pilkada KPU Makassar Rp6,2 Miliar
Pj Wali Kota Bersyukur...
Pj Wali Kota Bersyukur Pilwalkot Makassar Berjalan Damai
Penindakan Mal yang...
Penindakan Mal yang Abai Protokol Kesehatan Harus Bersifat Kontinu
Dewan Desak Pemkot Makassar...
Dewan Desak Pemkot Makassar Kejar Aset PSU dari Pengembang Perumahan
Masyarakat Kurang Mampu...
Masyarakat Kurang Mampu di Makassar Difasilitasi Bantuan Hukum
Dewan Bakal Kaji Kerugian...
Dewan Bakal Kaji Kerugian Penggunaan Fasum di Pasar Segar
Berita Terkini
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
28 menit yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
32 menit yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
55 menit yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
1 jam yang lalu
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
1 jam yang lalu
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
1 jam yang lalu
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved