Bawaslu Sulsel: KPU Makassar Hilangkan Hak Konstitusional Warga Negara

Sabtu, 26 Mei 2018 - 02:38 WIB
Bawaslu Sulsel: KPU...
Bawaslu Sulsel: KPU Makassar Hilangkan Hak Konstitusional Warga Negara
A A A
MAKASSAR - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan Laode Arumahi, tidak mau mencampuri keinginan Panwaslu Kota Makassar melaporkan KPU Makassar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Yah terserah Panwas-nya. Sebenarnya bisa Panwas yang melapor bisa juga pihak lain (calon yang dirugikan)," tuturnya saat ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Jumat (25/5/2018).

Namun, menurut Arumahi, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, jelas sekali aturan dan hukum yang mengatur hal tersebut. "Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 itu jelas sekali yang menerima putusan itu wajib melaksanakan," katanya.

Dengan tidak dilaksanakannya putusan Panwaslu tersebut, menurut Arumahi, KPU telah menghilangkan hak konstitusional warga negara. "Dalam hal ini, KPU telah menghilangkan hak warga negara untuk dipilih. Hak itu diatur dalam Undang-Undang Dasar. Dalam UU Nomor 10 di situ jelas hukumnya orang yang menghilangkan hak," jelasnya.

Dengan demikian, menurut Laode, ada dua pasal yang dilanggar oleh KPU Makassar dengan tidak dilaksanakannya putusan Panwas tersebut, yakni Pasal 144 tentang kode etik karena tidak menjalankan putusan serta Pasal 180 karena menghilangkan hak seseorang. "Kalau Panwas mau menempuh itu (melapor ke DKPP) bisa menggunakan pasal itu," tutupnya.

Diketahui, KPU Makassar mendiskualifikasi pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari akibat KPU tidak menjalankan putusan yang dikeluarkan Panwaslu Makassar. KPU Kota Makassar diminta menjalankan perintah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) agar menerbitkan surat keputusan (SK) baru menjadikan pasangan Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
(kri)
Berita Terkait
Pemkot Tambah Anggaran...
Pemkot Tambah Anggaran Pilkada KPU Makassar Rp6,2 Miliar
Pj Wali Kota Bersyukur...
Pj Wali Kota Bersyukur Pilwalkot Makassar Berjalan Damai
Kapolrestabes Jamin...
Kapolrestabes Jamin Keamanaan Warga Makassar 24 Jam Non Stop
Pj Wali Kota Makassar...
Pj Wali Kota Makassar Diminta Turun Tangan Percepat Izin Jaringan Pipa PDAM
Pemangkasan TPP Dinilai...
Pemangkasan TPP Dinilai Berpotensi Turunkan Kinerja Pegawai
Anggaran Disdik Makassar...
Anggaran Disdik Makassar Tahun Depan Tembus Rp1 Triliun
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
2 jam yang lalu
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
4 jam yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
5 jam yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
5 jam yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
5 jam yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
6 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved