Bawaslu Sulsel: KPU Makassar Hilangkan Hak Konstitusional Warga Negara
A
A
A
MAKASSAR - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan Laode Arumahi, tidak mau mencampuri keinginan Panwaslu Kota Makassar melaporkan KPU Makassar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Yah terserah Panwas-nya. Sebenarnya bisa Panwas yang melapor bisa juga pihak lain (calon yang dirugikan)," tuturnya saat ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Jumat (25/5/2018).
Namun, menurut Arumahi, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, jelas sekali aturan dan hukum yang mengatur hal tersebut. "Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 itu jelas sekali yang menerima putusan itu wajib melaksanakan," katanya.
Dengan tidak dilaksanakannya putusan Panwaslu tersebut, menurut Arumahi, KPU telah menghilangkan hak konstitusional warga negara. "Dalam hal ini, KPU telah menghilangkan hak warga negara untuk dipilih. Hak itu diatur dalam Undang-Undang Dasar. Dalam UU Nomor 10 di situ jelas hukumnya orang yang menghilangkan hak," jelasnya.
Dengan demikian, menurut Laode, ada dua pasal yang dilanggar oleh KPU Makassar dengan tidak dilaksanakannya putusan Panwas tersebut, yakni Pasal 144 tentang kode etik karena tidak menjalankan putusan serta Pasal 180 karena menghilangkan hak seseorang. "Kalau Panwas mau menempuh itu (melapor ke DKPP) bisa menggunakan pasal itu," tutupnya.
Diketahui, KPU Makassar mendiskualifikasi pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari akibat KPU tidak menjalankan putusan yang dikeluarkan Panwaslu Makassar. KPU Kota Makassar diminta menjalankan perintah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) agar menerbitkan surat keputusan (SK) baru menjadikan pasangan Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
"Yah terserah Panwas-nya. Sebenarnya bisa Panwas yang melapor bisa juga pihak lain (calon yang dirugikan)," tuturnya saat ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Jumat (25/5/2018).
Namun, menurut Arumahi, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, jelas sekali aturan dan hukum yang mengatur hal tersebut. "Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 itu jelas sekali yang menerima putusan itu wajib melaksanakan," katanya.
Dengan tidak dilaksanakannya putusan Panwaslu tersebut, menurut Arumahi, KPU telah menghilangkan hak konstitusional warga negara. "Dalam hal ini, KPU telah menghilangkan hak warga negara untuk dipilih. Hak itu diatur dalam Undang-Undang Dasar. Dalam UU Nomor 10 di situ jelas hukumnya orang yang menghilangkan hak," jelasnya.
Dengan demikian, menurut Laode, ada dua pasal yang dilanggar oleh KPU Makassar dengan tidak dilaksanakannya putusan Panwas tersebut, yakni Pasal 144 tentang kode etik karena tidak menjalankan putusan serta Pasal 180 karena menghilangkan hak seseorang. "Kalau Panwas mau menempuh itu (melapor ke DKPP) bisa menggunakan pasal itu," tutupnya.
Diketahui, KPU Makassar mendiskualifikasi pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari akibat KPU tidak menjalankan putusan yang dikeluarkan Panwaslu Makassar. KPU Kota Makassar diminta menjalankan perintah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) agar menerbitkan surat keputusan (SK) baru menjadikan pasangan Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
(kri)