Polda Riau Amankan 12 Kilogram Sabu dan 24 Ribu Pil Ekstasi

Kamis, 24 Mei 2018 - 14:31 WIB
Polda Riau Amankan 12...
Polda Riau Amankan 12 Kilogram Sabu dan 24 Ribu Pil Ekstasi
A A A
PEKANBARU - Direktorat Narkoba Polda Riau mengamankan sebanyak 12 kg sabu yang bernilai miliaran rupiah. Keterangan tersangka, barang terlarang itu diselundupkan dari Malaysia.

Selain sabu, polisi juga menyita sebanyak 24.000 butir pil esktasi. Barang terlarang itu diamankan dari dua tersangka yang sudah berhasil ditangkap. Mereka adalah HC (34) warga Rumbai Pekanbaru dan MM (30) warga Lubuk Pakam.

"Sabu tersebut dikemas dalam bungkusan teh China merek Guanyinwang. Sementara ektasi dibungkus dalam empat kemasan," ucap Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang dalam jumpa pers, Kamis (24/5/2018) di Mapolda Riau.

Kapolda mebeberkan, penangkapan itu berawal saat pihak kepolisian mendapat informasi kalau ada pengiriman narkoba dari Kabupaten Bengkalis, Riau ke Pekanbaru dalam jumlah besar. Sabu tersebut diduga kuat dikirim dari Selat Malaka, kemudian dibawa melalui perairan Bengkalis. Petugas yang dipimpun Wadir Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Andri melakukan pengintaian di jalan lintas timur, tepatnya daerah Maredan, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Tidak lama kemudian, mobil Suzuki Ignis yang dikemudikan para tersangka melintas. Petugas pun melakukan penghadangan terhadap mobil tersebut. Dengan cepat petugas melakukan penggeledahan barang bawaan dan tubuh tersangka. "Barang tersebut disembunyikan tersangka dalam dua tas ransel," imbuh Kapolda.

Ekspos kasus narkoba itu sebenarnya akan dilakukan pada 16 Mei 2018. Namun, saat persiapan ekspos itu, Polda Riau diserang kelompok bersenjata. Akibat aksi penyerangan itu, 5 korban tewas. Ekspos dibatalkan saat itu juga.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3800 seconds (0.1#10.140)