Diduga Jadi Tempat Esek-esek, 12 Tenda Pijat Dirazia
A
A
A
SOLO - Petugas Satpol PP Solo menertibkan 12 tenda pijat di kawasan Gilingan. Keberadaannya diduga sebagai tempat mesum atau bisnis esek- esek.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Solo Agus Sis Wuryanto mengatakan, penertiban dilakukan setelah mendapatkan laporan masyarakat yang resah terkait keberadaan tenda pijat.
Selain jasa pijat, juga ditengarai menjadi aktivitas bisnis mesum. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, Satpol PP melakukan penggrebekan pada Selasa (22/5) malam.
"Mereka yang kepergok lalu kami amankan ke Kantor Satpol PP untuk dijatuhi hukuman tipiring (tindak pidana ringan) dan pembinaan," ungkap Agus Sis Wuryanto, Rabu (23/5) siang.
Hasil pendataan, lanjutnya, pelaku pijat tenda rata-rata berasal dari luar Kota Solo. Mereka diminta tidak lagi menjalankan operasional pijat tenda di Kota Bengawan. "Operasi pekat akan terus kami gencarkan selama Ramadan hingga Lebaran nanti," urainya.
Satpol PP juga menyisir tempat-tempat hiburan malam guna memastikan ketentuan operasional penyelenggaraan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (URHU) benar benar dipatuhi.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Solo Hasta Gunawan mengatakan, penegakan URHU saat Ramadan dan Lebaran berkoordinasi dengan aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP. "Kami minta pelaku usaha mematuhi jam operasional tempat hiburan sesuai ketentuan yang berlaku," tandas Hasta Gunawan.
Pengelola restoran, tempat makan, dan penjual makanan, selama Ramadan diminta memasang tirai atau penutup. Sehingga tidak terlihat umum dan menghormati orang yang berpuasa. Pihaknya tak segan memberi sanksi pencabutan izin operasional jika dilanggar.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Solo Agus Sis Wuryanto mengatakan, penertiban dilakukan setelah mendapatkan laporan masyarakat yang resah terkait keberadaan tenda pijat.
Selain jasa pijat, juga ditengarai menjadi aktivitas bisnis mesum. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, Satpol PP melakukan penggrebekan pada Selasa (22/5) malam.
"Mereka yang kepergok lalu kami amankan ke Kantor Satpol PP untuk dijatuhi hukuman tipiring (tindak pidana ringan) dan pembinaan," ungkap Agus Sis Wuryanto, Rabu (23/5) siang.
Hasil pendataan, lanjutnya, pelaku pijat tenda rata-rata berasal dari luar Kota Solo. Mereka diminta tidak lagi menjalankan operasional pijat tenda di Kota Bengawan. "Operasi pekat akan terus kami gencarkan selama Ramadan hingga Lebaran nanti," urainya.
Satpol PP juga menyisir tempat-tempat hiburan malam guna memastikan ketentuan operasional penyelenggaraan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (URHU) benar benar dipatuhi.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Solo Hasta Gunawan mengatakan, penegakan URHU saat Ramadan dan Lebaran berkoordinasi dengan aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP. "Kami minta pelaku usaha mematuhi jam operasional tempat hiburan sesuai ketentuan yang berlaku," tandas Hasta Gunawan.
Pengelola restoran, tempat makan, dan penjual makanan, selama Ramadan diminta memasang tirai atau penutup. Sehingga tidak terlihat umum dan menghormati orang yang berpuasa. Pihaknya tak segan memberi sanksi pencabutan izin operasional jika dilanggar.
(nag)