Ternyata Polisi Gadungan Pemicu Perusakan Mapolsek Bayah
A
A
A
SERANG - Polda Banten berhasil membekuk tiga anggota polisi gadungan yang melakukan penculikan dan perampokan terhadap dua warga Bayah Anwar dan Gugun yang berujung penyerangan dan perusakan Mapolsek Bayah pada Sabtu 12 Mei 2018 lalu.
Anggota reserse gabungan Polda Banten dan Polres Lebak menangkap ketiganya di tempat yang berbeda. Tersangka Hendra diamankan di rumahnya, Kecamatan Bayah pada pukul 02.00 WIB Senin dini hari. Tersangka Toha diamankan di Kecamatan Saketi dan Sudin diamankan di Wanasalam, Kabupaten Lebak pukul 05.00 WIB Senin pagi.
Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, pada saat melancarkan aksinya, satu orang yang berpura-pura bertransaksi Benur dan empat lainnya menyergap dengan membawa mobil Daihatsu hitam, mengaku sebagai anggota Polri menodongkan senjata api merampas 6.000 Benur dan uang tunai Rp23.550.000 milik korban.
"Ada masyarakat yang mengaku oknum anggota kemudian melakukan penculikan dan perampasan berdampak perusakan Mako Polsek Bayah, satu anggota LSM tertentu, dua masyarakat yang diajak," kata Kapolda Banten saat pers rilis, Rabu (16/5/2019).
Dari tangan para pelaku polisi mengamankan barang bukti (BB), satu unit Mobil Daihatsu Xenia, HP pelaku, dua pucuk senjata api, dua unit motor yang dilakukan oleh pelaku dan uang tunai hasil penjualan benur dan BB rampasan Rp23.550.000.
"Akibat perbuatannya para pelaku akan diganjar pasal berlapis, penculikan dan pemerasan kita terapkan Pasal 365 KUHP, kemudian Pasal 33 KUHP terkait perampasan kemerdekaan dan Pasal 368 KUHP terkait dengan kekerasan," ujarnya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang sudah berimbas marahnya ratusan nelayan kemudian menyerang dan merusak fasilitas Mapolsek Bayah.
Anggota reserse gabungan Polda Banten dan Polres Lebak menangkap ketiganya di tempat yang berbeda. Tersangka Hendra diamankan di rumahnya, Kecamatan Bayah pada pukul 02.00 WIB Senin dini hari. Tersangka Toha diamankan di Kecamatan Saketi dan Sudin diamankan di Wanasalam, Kabupaten Lebak pukul 05.00 WIB Senin pagi.
Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, pada saat melancarkan aksinya, satu orang yang berpura-pura bertransaksi Benur dan empat lainnya menyergap dengan membawa mobil Daihatsu hitam, mengaku sebagai anggota Polri menodongkan senjata api merampas 6.000 Benur dan uang tunai Rp23.550.000 milik korban.
"Ada masyarakat yang mengaku oknum anggota kemudian melakukan penculikan dan perampasan berdampak perusakan Mako Polsek Bayah, satu anggota LSM tertentu, dua masyarakat yang diajak," kata Kapolda Banten saat pers rilis, Rabu (16/5/2019).
Dari tangan para pelaku polisi mengamankan barang bukti (BB), satu unit Mobil Daihatsu Xenia, HP pelaku, dua pucuk senjata api, dua unit motor yang dilakukan oleh pelaku dan uang tunai hasil penjualan benur dan BB rampasan Rp23.550.000.
"Akibat perbuatannya para pelaku akan diganjar pasal berlapis, penculikan dan pemerasan kita terapkan Pasal 365 KUHP, kemudian Pasal 33 KUHP terkait perampasan kemerdekaan dan Pasal 368 KUHP terkait dengan kekerasan," ujarnya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang sudah berimbas marahnya ratusan nelayan kemudian menyerang dan merusak fasilitas Mapolsek Bayah.
(sms)