Tangkap 2 Warga Malaysia, Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyeludupan 91 Gram Sabu

Jum'at, 27 April 2018 - 16:22 WIB
Tangkap 2 Warga Malaysia, Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyeludupan 91 Gram Sabu
Tangkap 2 Warga Malaysia, Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyeludupan 91 Gram Sabu
A A A
DELISERDANG - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu (KPPBC TMP B) Kualanamu dan Kanwil DJBC Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu ke Sumatera Utara melalui Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Rabu 25 April 2018 sekira pukul 23.50 WIB.

Informasi diperoleh, petugas berhasil mengamankan ABZ (46) nomor pasport A508553492 warga Kuala Lumpur, Malaysia, penumpang AirAsia nomor penerbangan QZ 123 dari Kuala Lumpur, Malaysia di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Kualanamu.

Dari pelaku ABZ, petugas berhasil mengamankan 3 kapsul yang disembunyikan dalam anus yang berisi sabu seberat 91 gram. Selain mengamankan ABZ, petugas juga mengamankan MRSA (38) warga Malaysia yang tiba secara bersamaan dengan pelaku ABZ yang diduga sebagai pengendali dan menyuruh pelaku ABZ untuk menyeludupkan sabu tersebut.

Kepala KPPBC TMP B Kualanamu, Bagus Nugroho Tantomo Putro didampingi Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Jumino mengatakan, diamankannya pelaku ABZ dan MRSA merupakan hasil kerjasama Tim Customs Narcotic Team (CNT) KPPBC TMP B Kualanamu dan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara.

"Pelaku diamankan berawal dari pengamatan dan analisis petugas selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan rontgent di RS Grandmed, Lubuk Pakam. Dari hasil rontgent ditemukan adanya 3 benda asing berbentuk kapsul berisi sabu dengan berat total sekira 91 gram. Kita juga mengamankan pelaku MRSA yang saat bersamaan tiba dengan pelaku ABZ yang diduga sebagai pengendali dan menyuruh pelaku ABZ," jelasnya, Jumat (27/4/2018).

Dikatakan Bagus, dari penggagalan penyeludupan sabu ini berhasil menyelamatkan 455 orang dari bahaya narkotika dengan asumsi 1 kapsul dikonsumsi oleh lima orang.

"Penggagalan penyeludupan sabu ini merupakan yang pertama tahun 2018, pelaku ABZ diduga kuat melakukan 2 jenis pelanggaran tindak pidana UU No17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan dan UU No35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti kita serahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara," tegasnya seraya menambahkan selama tahun 2017 lalu, pihaknya berhasil menggagalkan 8 penyeludupan narkoba.

Kepala Kanwil DJBC Sumut, Oza Olavia mengaku tidak mudah untuk mendeteksi modus penyeludupan sabu di anus. "Hasil tes urine pelaku juga positif, pelaku menggunakan narkoba dulu sehingga tidak merasakan sakit saat memasukkan kapsul berisi sabu ke dalam anus. Sabu akan diedarkan di Sumatera Utara, untuk tindaklanjut dilakukan petugas kepolisian," kata Oza.

Sementara itu, Wadir Narkoba Polda Sumut, AKBP Frenky Yusandy mengungkapkan tidak tertutup kemungkinan akan ada lagi percobaan penyelundupan narkoba melalui Bandara Kualanamu.

"Bea Cukai merupakan garda pertama pencegahan bahkan pengungkapan kasus narkoba yang masuk melalui Bandara Kualanamu. Selamat kepada rekan-rekan bea cukai yang berhasil mengamankan pelaku. Kapsul berisi sabu dimasukkan ke anus di Kuala Lumpur, Malaysia," ujarnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6194 seconds (0.1#10.140)