Ribuan Miras Oplosan Dimusnahkan Polsek Kragilan

Jum'at, 27 April 2018 - 09:14 WIB
Ribuan Miras Oplosan Dimusnahkan Polsek Kragilan
Ribuan Miras Oplosan Dimusnahkan Polsek Kragilan
A A A
SERANG - Sebanyak 1.020 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan beberapa jenis miras oplosan hasil razia selama dua bulan dimusnahkan Polsek Kragilan, Kamis (26/4/2018). Pemusnahan dilakukan dihalaman Mapolsek Kragilan dengan disaksikan ulama dan tokoh masyarakat dengan cara dibuang isinya.

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan, pihaknya akan terus memberantas peredaran miras diwilayah Kabupaten Serang yang dinilai religius dengan sejuta santri tersebut.

"Sebagai daerah yang dikenal dengan sebutan sejuta santri, tentunya Polri ikut bertanggung jawab untuk tetap menjadikan Kabupaten Serang sebagai daerah agamis," ujar Indra kepada wartawan.

Indra yang baru sehari resmi menjabat sebagai Kapolres Serang menegaskan, menjelang bulan suci Ramadhan diwilayah hukumnya sudah tidak ada lagi peredaran miras. "Minuman ini yang bakal merusak generasi anak bangsa dan nanti yang akan merusak akhlak dan moral," katanya.

Sementara itu, Kapolsek Kragilan Kompol Muhammad Andra Wardhana mengatakan, miras berbagai jenis ini merupakan hasil oprasi cipta kondisi selama kurun waktu dua bulan. "Miras ini diamankan dari warung dan toko- toko yang tidak memiliki izin penjualan," katanya.

Sejauh ini, untuk para penjual hanya diberikan peringatan, hingga dijatuhi tindak pidana ringan. Namun, jika kedapatan lagi memperjualkan miras akan diberikan teguran keras hingga di pidana.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.4679 seconds (0.1#10.140)