Unggah Foto Mesum Siswi SMP di FB, Pria Tua Ini Minta Berhubungan Intim
A
A
A
PEKANBARU - Perbuatan biadab dilakukan oleh pria berinisial SU. Dimana pria berusia 51 tahun ini tega menyebarkan foto mesum salah satu siswi SMP di Tapung, Kabupaten Kampar, Riau di media sosial Facebook.
Setelah ditangkap warga, SU mengaku nekat menyebar foto seorang siswi SMP berinisial Y ke Facebook karena korban tidak mau melayani nafsu bejatnya. Saat ini tersangka sudah diserahkan warga ke Polsek Tapung.
"Pelaku menyebarkan mengunggah foto seorang anak perempuan yang masih pelajar kelas 1 SMP tengah bertelanjang dada di media sosial. Saat ini kasusnya ditangani Polsek Tapung," kata Paur Humas Polres Kampar, Iptu Deni Yusra, Kamis (26/4/2018).
Pelaku ditangkap warga sekitar pukul 11.00 WIB setelah abang korban menyelidiki siapa pelaku yang menyebar foto adiknya di Facebook. Setelah menangkap SU, abang korban membawa tersangka ke balai desa.
"Mengetahui perbuatan pelaku, banyak warga datang ke kantor balai desa dan akan nyaris menghakimi tersangka. Beruntung polisi datang dan berhasil mengamankan pelaku dari kepungan warga," ucapnya.
Abang korban berinisial T mengaku mengetahui kalau foto adiknya diunggah di Facebook oleh tersangka setelah mendapat informasi dari temannya. Dimana dalam akun adiknya ada foto bugil Y. Ternyata tersangka sudah mengetahui akun Y.
Diapun menanyai adiknya siapa pelaku yang mengaploadnya. Y pun mengaku kalau dirinya beberapa kali diajak bertemu seseorang yang tidak lain adalah tersangka SU. Tersangka SU mengancam jika tidak mau melayani nafsunya dia akan membakar rumah dan mengunggah foto bugil korban. Namun korban tidak mau.
"Abang korbanpun memancing tersangka dengan berkomunikasi di Facebook. Tersangkapun terpancing dan menjawab di Facebook. Dalam percakapan itu T mengaku sebagai korban. Merekapun sepakat bertemu. Kemudian abang korban mengamankan tersangka," imbuhnya.
Kepada tersangka, pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 Jo Pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 30 jo Pasal 35 jo Pasal 37 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi serta Pasal 368 KUH Pidana.
Setelah ditangkap warga, SU mengaku nekat menyebar foto seorang siswi SMP berinisial Y ke Facebook karena korban tidak mau melayani nafsu bejatnya. Saat ini tersangka sudah diserahkan warga ke Polsek Tapung.
"Pelaku menyebarkan mengunggah foto seorang anak perempuan yang masih pelajar kelas 1 SMP tengah bertelanjang dada di media sosial. Saat ini kasusnya ditangani Polsek Tapung," kata Paur Humas Polres Kampar, Iptu Deni Yusra, Kamis (26/4/2018).
Pelaku ditangkap warga sekitar pukul 11.00 WIB setelah abang korban menyelidiki siapa pelaku yang menyebar foto adiknya di Facebook. Setelah menangkap SU, abang korban membawa tersangka ke balai desa.
"Mengetahui perbuatan pelaku, banyak warga datang ke kantor balai desa dan akan nyaris menghakimi tersangka. Beruntung polisi datang dan berhasil mengamankan pelaku dari kepungan warga," ucapnya.
Abang korban berinisial T mengaku mengetahui kalau foto adiknya diunggah di Facebook oleh tersangka setelah mendapat informasi dari temannya. Dimana dalam akun adiknya ada foto bugil Y. Ternyata tersangka sudah mengetahui akun Y.
Diapun menanyai adiknya siapa pelaku yang mengaploadnya. Y pun mengaku kalau dirinya beberapa kali diajak bertemu seseorang yang tidak lain adalah tersangka SU. Tersangka SU mengancam jika tidak mau melayani nafsunya dia akan membakar rumah dan mengunggah foto bugil korban. Namun korban tidak mau.
"Abang korbanpun memancing tersangka dengan berkomunikasi di Facebook. Tersangkapun terpancing dan menjawab di Facebook. Dalam percakapan itu T mengaku sebagai korban. Merekapun sepakat bertemu. Kemudian abang korban mengamankan tersangka," imbuhnya.
Kepada tersangka, pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 Jo Pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 30 jo Pasal 35 jo Pasal 37 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi serta Pasal 368 KUH Pidana.
(sms)