Unggah Foto Mesum Siswi SMP di FB, Pria Tua Ini Minta Berhubungan Intim

Kamis, 26 April 2018 - 18:53 WIB
Unggah Foto Mesum Siswi...
Unggah Foto Mesum Siswi SMP di FB, Pria Tua Ini Minta Berhubungan Intim
A A A
PEKANBARU - Perbuatan biadab dilakukan oleh pria berinisial SU. Dimana pria berusia 51 tahun ini tega menyebarkan foto mesum salah satu siswi SMP di Tapung, Kabupaten Kampar, Riau di media sosial Facebook.

Setelah ditangkap warga, SU mengaku nekat menyebar foto seorang siswi SMP berinisial Y ke Facebook karena korban tidak mau melayani nafsu bejatnya. Saat ini tersangka sudah diserahkan warga ke Polsek Tapung.

"Pelaku menyebarkan mengunggah foto seorang anak perempuan yang masih pelajar kelas 1 SMP tengah bertelanjang dada di media sosial. Saat ini kasusnya ditangani Polsek Tapung," kata Paur Humas Polres Kampar, Iptu Deni Yusra, Kamis (26/4/2018).

Pelaku ditangkap warga sekitar pukul 11.00 WIB setelah abang korban menyelidiki siapa pelaku yang menyebar foto adiknya di Facebook. Setelah menangkap SU, abang korban membawa tersangka ke balai desa.

"Mengetahui perbuatan pelaku, banyak warga datang ke kantor balai desa dan akan nyaris menghakimi tersangka. Beruntung polisi datang dan berhasil mengamankan pelaku dari kepungan warga," ucapnya.

Abang korban berinisial T mengaku mengetahui kalau foto adiknya diunggah di Facebook oleh tersangka setelah mendapat informasi dari temannya. Dimana dalam akun adiknya ada foto bugil Y. Ternyata tersangka sudah mengetahui akun Y.

Diapun menanyai adiknya siapa pelaku yang mengaploadnya. Y pun mengaku kalau dirinya beberapa kali diajak bertemu seseorang yang tidak lain adalah tersangka SU. Tersangka SU mengancam jika tidak mau melayani nafsunya dia akan membakar rumah dan mengunggah foto bugil korban. Namun korban tidak mau.

"Abang korbanpun memancing tersangka dengan berkomunikasi di Facebook. Tersangkapun terpancing dan menjawab di Facebook. Dalam percakapan itu T mengaku sebagai korban. Merekapun sepakat bertemu. Kemudian abang korban mengamankan tersangka," imbuhnya.

Kepada tersangka, pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 Jo Pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 30 jo Pasal 35 jo Pasal 37 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi serta Pasal 368 KUH Pidana.
(sms)
Berita Terkait
Mahasiswa di Makassar...
Mahasiswa di Makassar Ancam Sebar Video Bugil Penghuni Indekos, Rekam Diam-Diam 9 Video dari 3 Wanita
Beredar 18 Foto Syur...
Beredar 18 Foto Syur Diduga Kepala Sekolah TK di Gunungkidul
Koleksi dan Sebar Foto...
Koleksi dan Sebar Foto Syur Pelajar, Mahasiswa Ditangkap
Video Panas dan Foto...
Video 'Panas' dan Foto Syur Oknum ASN Gemparkan Mimika
Pemuda Ini Sebar Video...
Pemuda Ini Sebar Video Bersetubuh dengan Mantan Pacar gara-gara Sakit Hati Diputus
Unggah Video Mesum Bareng...
Unggah Video Mesum Bareng Istri di Medsos, Pria di Mandailing Natal Diringkus Polisi
Berita Terkini
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
1 jam yang lalu
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
1 jam yang lalu
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
2 jam yang lalu
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
2 jam yang lalu
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
2 jam yang lalu
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
3 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved