Dua Penjual Miras Oplosan Ginseng Diringkus Polres Bekasi

Selasa, 17 April 2018 - 22:30 WIB
Dua Penjual Miras Oplosan...
Dua Penjual Miras Oplosan Ginseng Diringkus Polres Bekasi
A A A
BEKASI - Untuk memerangi peredaran miras oplosan, Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota kembali menindak penjual miras oplosan jenis ginseng. Alhasil, dua penjual yakni Rici (24), dan Wildo Pradinata (34), ditangkap karena menjual 'minuman setan' yang mematikan tersebut.

Wakil Kepala Satuan Narkoba Polrestro Bekasi Kota, Kompol Albert Papilaya mengatakan, kedua tersangka ditangkap di toko jamu di Perumahan Wisma Asri II, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi."Dalam aksinya, modusnya jualan jamu tapi hanya kedok untuk menjual miras oplosan kepada pemuda setempat," kata Albert pada Selasa (17/4/2018).

Terungkapnya kedok toko jamu tersebut, ketika petugas sedang razia peredaran minuman keras pada Senin (16/4) malam. Diduga juga menjual minuman keras, petugas lalu melakukan penggeledahan.

Hasilnya ditemukan beberapa kantong plastik bening ukuran 1 liter berisi minuman keras oplosan jenis ginseng. Dari hasil interogasi, lanjut Albert, minuman tersebut diproduksi di sebuah rumah kontrakan tak jauh dari tempat berjualan jamu. Polisi pun kemudian bergerak ke lokasi, dan melakukan penggeledahan.

"Kami tidak mendapati pemiliknya, kedua tersangka hanya menjual," ujarnya. Dari lokasi, petugas menyita sebanyak 16 kantong minuman keras oplosan jenis ginseng, empat kantong plastik berisi alkohol, 10 dus minuman energi, 32 botol minuman bersoda, satu galon air mineral, ember besar, dan alat takar.

Seorang tersangka, Wildo Pradinata alias Kiwil mengaku hanya menjual minuman keras oplosan ginseng. Setiap kantong plastik berukuran satu liter, dijual Rp20.000 kepada pelanggannya."Saya juga bekerja di sana, toko bukan milik sendiri," kata pria asal Padang, Sumatera Barat ini.

Kiwil mengaku dalam sehari bisa menjual minuman keras oplosan hingga 20 kantong. Jumlah itu lebih banyak lagi jika akhir pekan. "Omzetnya bisa mencapai Rp700.000 hingga Rp1 juta lebih. Pembelinya umum, pemuda maupun orang dewasa," kata pria yang mengaku baru tiga bulan berjualan jamu ini.

Kiwil menambahkan, berjualan minuman keras jenis ginseng lebih mudah mendapatkan uang. Dalam sehari, mantan kuli bangunan ini bisa mendapatkan upah hingga Rp80.000.

Kini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Utara, mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Ancamannya hukuman penjara selama lima tahun, dan denda Rp2 miliar.
(whb)
Berita Terkait
Miras Oplosan Tewaskan...
Miras Oplosan Tewaskan Sembilan Orang di Jepara
Polisi Dalami Kasus...
Polisi Dalami Kasus Miras Oplosan yang Tewaskan Pemuda di Makassar
Awas! Miras Oplosan...
Awas! Miras Oplosan Picu Kematian dan Risiko Kebutaan
Miras Merk Internasional...
Miras Merk Internasional Ini Ternyata Racikan Pria Asal Karanganyar
Pabrik Miras Produksi...
Pabrik Miras Produksi Ribuan Liter Digerebek Polisi di Sebuah Kebun
Bukan Hand Sanitizer,...
Bukan Hand Sanitizer, Pemuda di Makassar Tewas karena Tenggak Miras Oplosan
Berita Terkini
Perkuat Digitalisasi...
Perkuat Digitalisasi Pariwisata dan Kuliner Jakarta, BI-Pemprov DKI Kolaborasi Ceremony QRIS
21 menit yang lalu
Polda Metro Jaya Serahkan...
Polda Metro Jaya Serahkan Tumpukan Dokumen di Sidang Praperadilan Roy Suryo
36 menit yang lalu
LPSK Bentuk Tim Pelindungan...
LPSK Bentuk Tim Pelindungan Darurat untuk Tangani Korban Kasus Pembakaran Santri di Lombok
45 menit yang lalu
KHBS Terus Diperluas,...
KHBS Terus Diperluas, Puluhan Ribu Warga Pulang Pisau Ditargetkan Nikmati Bantuan hingga Kuliah Gratis
2 jam yang lalu
Giliran Polda Metro...
Giliran Polda Metro Ajukan Bukti dan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo
3 jam yang lalu
60,5% Wilayah Indonesia...
60,5% Wilayah Indonesia Telah Memasuki Musim Kemarau
4 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Raih Dua Trofi,...
Indonesia Raih Dua Trofi, Berikut Daftar Juara Piala AFF U-16
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved