BNN Tembak Mati Pengedar Narkoba, 3,2 Kg Sabu Disita

Selasa, 17 April 2018 - 16:13 WIB
BNN Tembak Mati Pengedar Narkoba, 3,2 Kg Sabu Disita
BNN Tembak Mati Pengedar Narkoba, 3,2 Kg Sabu Disita
A A A
SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng semakin gencar melakukan perburuan terhadap jaringan pengedar narkoba.

Dalam eazia itu, tiga orang pelaku berhasil ditangkap yakni Nurul Imam (29) warga Wiradesa, Pekalongan, Tri Yuwono alias Kotil (38) warga Padureso, Kebumen, dan Budi Priyanto (35) yang merupakan narapidana Lapas Pekalongan.

Selain menangkap ketiga pelaku tersebut, petugas BNNP Jateng menembak mati seorang pengedar narkoba jenis sabu, Ariyanto (40). Warga asal Tegalreja, Cilacap Selatan itu terpaksa ditembak mati karena berusaha kabur ketika petugas meminta pelaku untuk menunjukan tempat penyimpanan barang bukti di daerah Cilacap Utara.

"Karena pelaku (Ariyanto) melawan dan melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan setelah sebelumnya dilakukan tembakan peringatan tiga kali," ungkap Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru, saat gelar perkara di kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (17/4/2018).

Dijelaskan, dari jaringan tersebut berhasil diamankan sabu dengan berat total 3,2 kilogram. "Mereka memiliki peran masing-masing. Dan para pelaku saat ini mendekam di ruang tahanan BNNP Jateng," ujarnya.

Menurut Tri Agus, para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati.

SEMARANG-- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng semakin gencar melakukan perburuan terhadap jaringan pengedar narkoba.

Dalam eazia itu, tiga orang pelaku berhasil ditangkap yakni Nurul Imam (29) warga Wiradesa, Pekalongan, Tri Yuwono alias Kotil (38) warga Padureso, Kebumen, dan Budi Priyanto (35) yang merupakan narapidana Lapas Pekalongan.

Selain menangkap ketiga pelaku tersebut, petugas BNNP Jateng menembak mati seorang pengedar narkoba jenis sabu, Ariyanto (40). Warga asal Tegalreja, Cilacap Selatan itu terpaksa ditembak mati karena berusaha kabur ketika petugas meminta pelaku untuk menunjukan tempat penyimpanan barang bukti di daerah Cilacap Utara.

"Karena pelaku (Ariyanto) melawan dan melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan setelah sebelumnya dilakukan tembakan peringatan tiga kali," ungkap Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru, saat gelar perkara di kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (17/4/2018).

Dijelaskan, dari jaringan tersebut berhasil diamankan sabu dengan berat total 3,2 kilogram. "Mereka memiliki peran masing-masing. Dan para pelaku saat ini mendekam di ruang tahanan BNNP Jateng," ujarnya.

Menurut Tri Agus, para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3065 seconds (0.1#10.140)