Polisi Gerebek Warung Penjual Miras, 456 Liter Arak Disita
A
A
A
BADUNG - Polres Badung mengerebek sejumlah warung yang menjual minuman keras dan menyita 465 liter arak. Langkah ini untuk mencegah peredaran minuman keras dan jatuhnya korban jiwa.
Satuan Res Narkoba Polres Badung dipimpin Kasat Narkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi mendatangi wmpat warung di daerah Kuta Utara dan Abiansemal yang diduga menjual minuman keras. Empat warung yang digerebek petugas adalah Warung Weda di daerah Dalung Kuta Utara dan petugas berhasil menyita 6 (enam) liter Arak.
Kemudian warung milik I Made Yadnya di Kerobokan, Kuta Utara dan petugas mengamankan 15 liter Arak. Selanjutnya petugas menyisir di wilayah Abiansemal di warung milik I Putu Oka Subawa menyita 17 botol berisi 25,5 liter arak.
Sedangkan hasil penggerebegan terbanyak dilakukan di warung milik I Wayan Sudiantara di Banjar Tegal Jaya Dalung Kuta Utara Badung. Polisi menyita arak yang sudah dioplos dengan campuran yaitu 9 botol arak berwarna hijau sebanyak 5,4 liter; 102 botol arak putih sebanyak 61,2 liter; 2,4 liter arak berwarna cokelat yang dikemas dalam 4 botol plastik; 10,5 liter arak arak putih yang dikemas dengan botol plastik berukuran besar; 50,4 liter arak berwarna kuning yang dikemas dalam 84 botol plastik.
Selain itu ada 270 liter arak yang belum dikemas dalam 6 jeriken dan 1 galon plastik berisi arak cokelat sebanyak 10 Liter.
“Kebanyakan gangguan kamtibmas, seperti perkelahian diawali dengan mengonsumsi minuman keras. Untuk itu kami terus akan memberantas peredaran minuman keras di wilayah kami guna menciptakan situasi kondusif,“ kata Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, Kamis (12/4/2018).
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras karena tidak ada nilai positifnya. Bahkan dapat mengancam nyawa bagi orang yang mengonsumsinya. “Jadi total miras yang kami sita sebanyak 456 liter arak. Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk memusnahkan minuman keras ini,“ pungkasnya.
Satuan Res Narkoba Polres Badung dipimpin Kasat Narkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi mendatangi wmpat warung di daerah Kuta Utara dan Abiansemal yang diduga menjual minuman keras. Empat warung yang digerebek petugas adalah Warung Weda di daerah Dalung Kuta Utara dan petugas berhasil menyita 6 (enam) liter Arak.
Kemudian warung milik I Made Yadnya di Kerobokan, Kuta Utara dan petugas mengamankan 15 liter Arak. Selanjutnya petugas menyisir di wilayah Abiansemal di warung milik I Putu Oka Subawa menyita 17 botol berisi 25,5 liter arak.
Sedangkan hasil penggerebegan terbanyak dilakukan di warung milik I Wayan Sudiantara di Banjar Tegal Jaya Dalung Kuta Utara Badung. Polisi menyita arak yang sudah dioplos dengan campuran yaitu 9 botol arak berwarna hijau sebanyak 5,4 liter; 102 botol arak putih sebanyak 61,2 liter; 2,4 liter arak berwarna cokelat yang dikemas dalam 4 botol plastik; 10,5 liter arak arak putih yang dikemas dengan botol plastik berukuran besar; 50,4 liter arak berwarna kuning yang dikemas dalam 84 botol plastik.
Selain itu ada 270 liter arak yang belum dikemas dalam 6 jeriken dan 1 galon plastik berisi arak cokelat sebanyak 10 Liter.
“Kebanyakan gangguan kamtibmas, seperti perkelahian diawali dengan mengonsumsi minuman keras. Untuk itu kami terus akan memberantas peredaran minuman keras di wilayah kami guna menciptakan situasi kondusif,“ kata Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, Kamis (12/4/2018).
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras karena tidak ada nilai positifnya. Bahkan dapat mengancam nyawa bagi orang yang mengonsumsinya. “Jadi total miras yang kami sita sebanyak 456 liter arak. Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk memusnahkan minuman keras ini,“ pungkasnya.
(wib)