Kesbangpol Kobar Gelar Sosialisasi UU Pemilu
A
A
A
PANGKALAN BUN - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Badan Kesbangpol Kotawaringin Barat mulai melakukan sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sosialisasi digelar di sebuah hotel di Pangkalan Bun dengan mengundang perwakilan partai, ormas, MUI, media, dan komunitas peduli pemilu, Selasa (10/4/2018).
Kepala Badan Kesbangpol Kobar Mudelan mengatakan, sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2017 ini bertujuan memberikan informasi serta pemahaman kepada masyarakat sehingga penyelenggaraan pemilu bisa lebih baik dan lebih berkualitas.
"Dengan sosialisasi ini diharapkan dapat menciptakan persamaan persepsi dalam sosialisasi Pemilu Tahun 2019 dan mengajak semua lapisan masyarakat se-Kobar berperan aktif dalam pelaksanaan Pemilu 2019," ujar Mudelan di sela-sela kegiatan.
Ia mengatakan, ada tiga materi yang diberikan oleh narasumber. Pertama, materi tentang membedah UU Pemilu yang disampaikan Komisioner KPU Kobar dan Provinsi Kalteng. Kedua, materi mengenai eksistensi Bawaslu Provinsi dalam tugas, kewenangan, dan penyelesaian sengketa proses pemilu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017. Ketiga, materi mengenai perspektif hukum dalam tahapan Pemilu Tahun 2019. "Harapannya Pemilu 2019 bisa berjalan lebih baik dari tahun sebelumnya," pungkasnya.
Kepala Badan Kesbangpol Kobar Mudelan mengatakan, sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2017 ini bertujuan memberikan informasi serta pemahaman kepada masyarakat sehingga penyelenggaraan pemilu bisa lebih baik dan lebih berkualitas.
"Dengan sosialisasi ini diharapkan dapat menciptakan persamaan persepsi dalam sosialisasi Pemilu Tahun 2019 dan mengajak semua lapisan masyarakat se-Kobar berperan aktif dalam pelaksanaan Pemilu 2019," ujar Mudelan di sela-sela kegiatan.
Ia mengatakan, ada tiga materi yang diberikan oleh narasumber. Pertama, materi tentang membedah UU Pemilu yang disampaikan Komisioner KPU Kobar dan Provinsi Kalteng. Kedua, materi mengenai eksistensi Bawaslu Provinsi dalam tugas, kewenangan, dan penyelesaian sengketa proses pemilu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017. Ketiga, materi mengenai perspektif hukum dalam tahapan Pemilu Tahun 2019. "Harapannya Pemilu 2019 bisa berjalan lebih baik dari tahun sebelumnya," pungkasnya.
(zik)