Dedi Mulyadi: Persempit Ruang Gerak Penjual Miras
A
A
A
BANDUNG - Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menilai, tragedi minuman keras (miras) oplosan yang menyebabkan puluhan orang tewas dan puluhan lainnya dirawat merupakan bencana kemanusiaan. Karena itu, persoalan ini harus disikapi serius oleh semua pihak.
Dedi mengatakan, agar perisitiwa memprihatinkan itu tak terulang, aparat keamanan (kepolisian) dan Satpol PP di seluruh daerah di Jabar harus secara masif melakukan razia dan penindakan. Pemerintah daerah harus menerapkan kebijakan untuk mempersempit ruang gerak para penjual miras termasuk mengawasi perilaku para pemuda. Saat ada beberapa anak muda berkumpul, aparat keamanan harus mengecek, apa yang mereka konsumsi. Jika mengonsumsi miras atau zat berbahaya lainnya, lakukan tindakan tegas.
"Di Purwakarta, saya telah menerapkan kebijakan aparat pemerintahan dari tingkat kecamatan hingga kelurahan atau desa, wajib melakukan pengawasan ketat terkait peredaran dan konsumsi miras. Jika di satu wilayah terdapat kejadian miras, apalagi sampai tewas, aparat kewilayahan (kecamatan dan kelurahan/desa) mendapatkan sanksi administrasi dan pemotongan uang tunjangan," kata Dedi seusai menghadiri acara Coffee Morning Pilkada Damai di sebuah kafe di Jalan Lengkong Besar, Kota Bandung, Selasa (10/4/2018).
Dengan mekanisme itu, ujar Dedi, Kabupaten Purwakarta mampu menekan bahkan meniadakan kasus penyalahgunaan miras. "Terhadap penjual miras, selain sanksi hukum, dia juga mendapat sanksi sosial. Penjual miras diusir oleh pemerintah daerah dan masyarakat dari desa atau kelurahan tempat dia tinggal. Dengan hukuman ini, ada efek jera," ujar Dedi.
Dedi mengatakan, agar perisitiwa memprihatinkan itu tak terulang, aparat keamanan (kepolisian) dan Satpol PP di seluruh daerah di Jabar harus secara masif melakukan razia dan penindakan. Pemerintah daerah harus menerapkan kebijakan untuk mempersempit ruang gerak para penjual miras termasuk mengawasi perilaku para pemuda. Saat ada beberapa anak muda berkumpul, aparat keamanan harus mengecek, apa yang mereka konsumsi. Jika mengonsumsi miras atau zat berbahaya lainnya, lakukan tindakan tegas.
"Di Purwakarta, saya telah menerapkan kebijakan aparat pemerintahan dari tingkat kecamatan hingga kelurahan atau desa, wajib melakukan pengawasan ketat terkait peredaran dan konsumsi miras. Jika di satu wilayah terdapat kejadian miras, apalagi sampai tewas, aparat kewilayahan (kecamatan dan kelurahan/desa) mendapatkan sanksi administrasi dan pemotongan uang tunjangan," kata Dedi seusai menghadiri acara Coffee Morning Pilkada Damai di sebuah kafe di Jalan Lengkong Besar, Kota Bandung, Selasa (10/4/2018).
Dengan mekanisme itu, ujar Dedi, Kabupaten Purwakarta mampu menekan bahkan meniadakan kasus penyalahgunaan miras. "Terhadap penjual miras, selain sanksi hukum, dia juga mendapat sanksi sosial. Penjual miras diusir oleh pemerintah daerah dan masyarakat dari desa atau kelurahan tempat dia tinggal. Dengan hukuman ini, ada efek jera," ujar Dedi.
(zik)