Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Sita 14 Kg Sabu dan 4.000 Pil Ekstasi

Senin, 09 April 2018 - 20:59 WIB
Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Sita 14 Kg Sabu dan 4.000 Pil Ekstasi
Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Sita 14 Kg Sabu dan 4.000 Pil Ekstasi
A A A
MEDAN - Satuan Narkoba Polrestabes Medan membongkar sebuah gudang jaringan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Jalan Penampungan, Dusun III, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Senin (9/4/2018).

Polisi berhasil mengamankan tiga orang dari lokasi, seorang wanita dan dua orang laki-laki. Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti 14 kilogram sabu-sabu dan 4.000 butir pil ekstasi. Informasi yang dihimpun menyebutkan, penggerebekan gudang tempat barang haram itu berkat informasi dari masyarakat yang langsung dikembangkan oleh polisi untuk melakukan penindakan kepada pelaku jaringan internasional.

"Jaringan narkoba internasional ini dikendalikan diketahui bernama Putra warga Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Medan Polonia, yang terlibat memasok barang haram itu ke Kota Medan dan daerah lainnya dari jalur Malaysia. Putra ini sudah diamankan," jelas Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo di Mapolrestabes Medan, Senin (9/4/2018).

Raphael mengatakan, dalam penggerebekan gudang itu tidak terjadi perlawanan dari kawanan para pelaku yang diburu petugas. "Kita berhasil menindak dan memboyong para pelaku ke Mako (Polrestabes Medan)," ujarnya.

Diakui Raphael, Kota Medan juga lokasi yang sangat menggiurkan oleh jaringan narkoba internasional itu dan sangat rentan terjadinya transaksi narkoba. "Yang pastinya, Satuan Narkoba tidak akan berhenti untuk menindak para pelaku yang hendak mengedarkan narkoba di Kota Medan," tegasnya.

Dikatakan Raphael, pihaknya masih melakukan pengembangan lagi. "Ada tiga orang yang diamankan. Kita juga masih melakukan pengembangan," ungkapnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1231 seconds (0.1#10.140)