Sengketa Tanah di Karet Kuningan, BPN Diminta Laksanakan Putusan Pengadilan

Sabtu, 07 April 2018 - 19:41 WIB
Sengketa Tanah di Karet...
Sengketa Tanah di Karet Kuningan, BPN Diminta Laksanakan Putusan Pengadilan
A A A
JAKARTA - Persoalan tanah seluas 16 haktare (ha) di kawasan Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, hingga kini masih terus bergulir. Hal ini dikarenakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum juga melaksanakan putusan pengadilan.

Untuk itu, kuasa hukum ahli waris meminta BPN segera melaksanakan putusan pengadilan terkait tanah seluas 16 ha tersebut, karena statusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Adapun dasar hukumnya yakni Keputusan Pengadilan Negeri Klas I A Jakarta Selatan No 523/Pdt.G/2001/PN.Jak. Sel tertanggal 14 November 2002.

Kemudian Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No 245.PDT/3003/PT. DKI tertanggal 11 September 2003, Jo Putusan Mahkamah Agung No 611 K/ PDT/ 2004 tertanggal 25 Oktober 2005, dan Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 64 PK/Pdt/2007 tertanggal 3 Juli 2008.

Namun hingga kini keputusan tersebut belum dilaksanakan oleh pemerintah, dalam hal ini BPN. “Kami sudah ke Kementerian Keuangan, sudah dijelaskan bahwa BPN selama ini tidak mengajukan usulan ganti rugi atas kasus No 523/Pdt-G/2001/PN.Jkt.Sel. Padahal sejak 2013 sudah inkrah putusannya,” ungkap kuasa hukum ahli waris RM Wahjoe A Setiadi, dalam keterangan persnya yang diterima, Sabtu (7/4/2018)

Ia menyebutkan, pihaknya selama ini tidak mendapat surat pemberitahuan terkait masalah tersebut dari BPN. Pada Selasa (3/4/2018) lalu pihaknya memutuskan mendatangi BPN, namun tidak mendapatkan jawaban memuaskan.

“Saya diping-pong kanan kiri. Jawaban BPN karena banyak yang mengaku-ngaku sebagai kuasa hukum ahli waris. Kalau kerja BPN benar, tinggal lihat website Mahkamah Agung, sudah jelas itu siapa,” tegas Wahjoe.

Atas dasar itu ia menuding ada mafia tanah di BPN. Apalagi semua pegawai BPN dalam kasus otorita kuningan saat ini menjadi pejabat di BPN pusat, di mana kasus no 523 terjadi.

“Tersendat-sendatnya kasus ini menciderai Nawacitra Pak Jokowi tentang penegakkan hukum. Kasihan Pak Jokowi, karena nila setitik rusak Nawacitanya,” tukasnya.

Wahjoe berharap Presiden segera membenahi BPN, serta mengawasi dan memerintahkan agar pelaksanaan putusan pengadilan atas kasus ini dilaksanakan sungguh-sungguh.
(thm)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
15 menit yang lalu
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
19 menit yang lalu
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
1 jam yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
2 jam yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
2 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
10 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved