Sengketa Tanah di Karet Kuningan, BPN Diminta Laksanakan Putusan Pengadilan

Sabtu, 07 April 2018 - 19:41 WIB
Sengketa Tanah di Karet...
Sengketa Tanah di Karet Kuningan, BPN Diminta Laksanakan Putusan Pengadilan
A A A
JAKARTA - Persoalan tanah seluas 16 haktare (ha) di kawasan Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, hingga kini masih terus bergulir. Hal ini dikarenakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum juga melaksanakan putusan pengadilan.

Untuk itu, kuasa hukum ahli waris meminta BPN segera melaksanakan putusan pengadilan terkait tanah seluas 16 ha tersebut, karena statusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Adapun dasar hukumnya yakni Keputusan Pengadilan Negeri Klas I A Jakarta Selatan No 523/Pdt.G/2001/PN.Jak. Sel tertanggal 14 November 2002.

Kemudian Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No 245.PDT/3003/PT. DKI tertanggal 11 September 2003, Jo Putusan Mahkamah Agung No 611 K/ PDT/ 2004 tertanggal 25 Oktober 2005, dan Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 64 PK/Pdt/2007 tertanggal 3 Juli 2008.

Namun hingga kini keputusan tersebut belum dilaksanakan oleh pemerintah, dalam hal ini BPN. “Kami sudah ke Kementerian Keuangan, sudah dijelaskan bahwa BPN selama ini tidak mengajukan usulan ganti rugi atas kasus No 523/Pdt-G/2001/PN.Jkt.Sel. Padahal sejak 2013 sudah inkrah putusannya,” ungkap kuasa hukum ahli waris RM Wahjoe A Setiadi, dalam keterangan persnya yang diterima, Sabtu (7/4/2018)

Ia menyebutkan, pihaknya selama ini tidak mendapat surat pemberitahuan terkait masalah tersebut dari BPN. Pada Selasa (3/4/2018) lalu pihaknya memutuskan mendatangi BPN, namun tidak mendapatkan jawaban memuaskan.

“Saya diping-pong kanan kiri. Jawaban BPN karena banyak yang mengaku-ngaku sebagai kuasa hukum ahli waris. Kalau kerja BPN benar, tinggal lihat website Mahkamah Agung, sudah jelas itu siapa,” tegas Wahjoe.

Atas dasar itu ia menuding ada mafia tanah di BPN. Apalagi semua pegawai BPN dalam kasus otorita kuningan saat ini menjadi pejabat di BPN pusat, di mana kasus no 523 terjadi.

“Tersendat-sendatnya kasus ini menciderai Nawacitra Pak Jokowi tentang penegakkan hukum. Kasihan Pak Jokowi, karena nila setitik rusak Nawacitanya,” tukasnya.

Wahjoe berharap Presiden segera membenahi BPN, serta mengawasi dan memerintahkan agar pelaksanaan putusan pengadilan atas kasus ini dilaksanakan sungguh-sungguh.
(thm)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
1 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
3 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
3 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
3 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
3 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
3 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved