Polda Kalbar Musnahkan Lima Kantong Sabu
A
A
A
PONTIANAK - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kapolda Kalbar), Irjen Pol Didi Haryono memimpin pemusnahan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus tindak pidana nakoba di Balai Kemitraan Polda Kalbar, Jumat (6/4/2018).
Dalam kasus ini, Direktorat Narkoba Polda Kalbar mengamankan empat orang tersangka berinisial GJ, WS, RA, dan TJ. Kasus berawal dari penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian pada hari Senin (12/3/2018) bertempat di Jalan Lintas Malindo Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau. Pihak kepolisian memberhentikan sebuah mobil dumtruk yang dikendarai GJ dan WS.
Kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan lima kantong besar yang diduga sabu di dalam tas yang dibungkus dalam karung yang disimpan di belakang kursi sopir.
Selanjutnya dilakukan pengembangan kepada pengambil barang dari Malaysia dan pada hari yang sama berhasil diamankan RA.
Berikutnya kasus dikembangkan lagi ke pemesan barang di Pontianak dan tidak lama setelah itu kembali diamankan AP. Nmun yang bersangkutan mengaku hanya suruhan untuk mengantar barang. Menurut AP, yang bersangkutan mengambil barang atas suruhan TJ yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Pontianak.
Berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, keempat tersangka ini dikenakan ancaman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Barang bukti yang disita sudah memiliki surat penetapan penyitaan dari Kejaksaan Negeri Sanggau dan telah diterima oleh penyidik maka barang bukti sabu ini harus dimusnahkan.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono menginterogasi para tersangka yang tersandung kasus sabu tersebut. Foto/Gusti Eddy
Dalam kasus ini, Direktorat Narkoba Polda Kalbar mengamankan empat orang tersangka berinisial GJ, WS, RA, dan TJ. Kasus berawal dari penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian pada hari Senin (12/3/2018) bertempat di Jalan Lintas Malindo Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau. Pihak kepolisian memberhentikan sebuah mobil dumtruk yang dikendarai GJ dan WS.
Kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan lima kantong besar yang diduga sabu di dalam tas yang dibungkus dalam karung yang disimpan di belakang kursi sopir.
Selanjutnya dilakukan pengembangan kepada pengambil barang dari Malaysia dan pada hari yang sama berhasil diamankan RA.
Berikutnya kasus dikembangkan lagi ke pemesan barang di Pontianak dan tidak lama setelah itu kembali diamankan AP. Nmun yang bersangkutan mengaku hanya suruhan untuk mengantar barang. Menurut AP, yang bersangkutan mengambil barang atas suruhan TJ yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Pontianak.
Berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, keempat tersangka ini dikenakan ancaman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Barang bukti yang disita sudah memiliki surat penetapan penyitaan dari Kejaksaan Negeri Sanggau dan telah diterima oleh penyidik maka barang bukti sabu ini harus dimusnahkan.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono menginterogasi para tersangka yang tersandung kasus sabu tersebut. Foto/Gusti Eddy
(rhs)