Pembunuh Janda Lumpur Diancam Penjara Seumur Hidup
A
A
A
GRESIK - Hukuman berat hingga seumur hidup menanti pembunuh janda lumpur yaitu Muhammad Chairul (41). Warga Jalan Sindujoyo, Kelurahan Lumpur, Kecamatan/Kabupaten Gresik, Jawa Timur itu mulai disidangkan hari ini, Rabu (4/4/2018).
Sidang pertama dipimpin Majelis Hakim Lia Herawati dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara. Dalam sidang tadi siang di Pengadilan Negeri Gresik, terdakwa dituntut melanggar Pasal 365 ayat (3) dan Pasal 339 KUHP.
Jaksa penuntut umum, Febrian Dirgantara mengatakan, terdakwa menghabisi nyawa korban Mar’atus Sholihah asal Kelurahan Lumpur, Gresik, Jawa Timur karena ingin mengambil handphone. Caranya, terdakwa masuk ke rumah korban sekitar pukul 02.00 WIB.
“Korban dan terdakwa sempat berbincang di ruang tamu. Saat itu terdakwa berusaha meminta handphone korban. Korban menolak. Terdakwa terus memaksa dan langsung masuk ke dalam kamar hendak mengambil handphone dalam posisi di-charge,” ungkapnya.
Namun, lanjut Febrian, korban terus menghalangi hingga terjadi adu mulut. Saat korban berteriak, terdakwa langsung menyikutnya hingga terjatuh ke atas kasur. Kemudian, terdakwa mencekik korban sekitar 15 menit. Korban tidak berdaya. Terdakwa berhasil membawa handphone dan meninggalkan rumah korban.
Setelah itu, masih kata JPU Febrian, terdakwa sempat mampir ke salah satu warung kopi. Kemudian terdakwa pergi ke dermaga mambuang kartu yang ada di dalam hanphone curian itu. Keesokan harinya handphone diberikan ke penjaga warung yang disukai.
“Saat itu juga korban ditemukan sudah tidak bernyawa,” imbuhnya.
Menyikapi itu, Wellem Mintarja selaku pembela terdakwa mengatakan dakwaan jaksa janggal. Pembunuhan yang dituduhkan jaksa tidak ada saksi yang mengetahui. Kemudian, terkait pasal yang didakwakan tidak sesuai.
“Dalam pasal 365 KUHP misalnya. Harusnya dari awal sudah ada tindakan kekerasan dan diakhiri pula dengan kekerasan. Terdakwa tidak demikian, sejak awal dengan korban sudah ada komunikasi baik. Selain itu, nilai obyek yang diambil juga tidak lebih dari Rp2 juta,” tukasnya.
Kendati begitu, Wellem Mintarja menyatakan, pihaknya akan mengungkap dalam fakta persidangan. Bahwa, kematian korban karena perbuatan terdakwa atau memang korban mengidap penyakit.
Sidang pertama dipimpin Majelis Hakim Lia Herawati dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara. Dalam sidang tadi siang di Pengadilan Negeri Gresik, terdakwa dituntut melanggar Pasal 365 ayat (3) dan Pasal 339 KUHP.
Jaksa penuntut umum, Febrian Dirgantara mengatakan, terdakwa menghabisi nyawa korban Mar’atus Sholihah asal Kelurahan Lumpur, Gresik, Jawa Timur karena ingin mengambil handphone. Caranya, terdakwa masuk ke rumah korban sekitar pukul 02.00 WIB.
“Korban dan terdakwa sempat berbincang di ruang tamu. Saat itu terdakwa berusaha meminta handphone korban. Korban menolak. Terdakwa terus memaksa dan langsung masuk ke dalam kamar hendak mengambil handphone dalam posisi di-charge,” ungkapnya.
Namun, lanjut Febrian, korban terus menghalangi hingga terjadi adu mulut. Saat korban berteriak, terdakwa langsung menyikutnya hingga terjatuh ke atas kasur. Kemudian, terdakwa mencekik korban sekitar 15 menit. Korban tidak berdaya. Terdakwa berhasil membawa handphone dan meninggalkan rumah korban.
Setelah itu, masih kata JPU Febrian, terdakwa sempat mampir ke salah satu warung kopi. Kemudian terdakwa pergi ke dermaga mambuang kartu yang ada di dalam hanphone curian itu. Keesokan harinya handphone diberikan ke penjaga warung yang disukai.
“Saat itu juga korban ditemukan sudah tidak bernyawa,” imbuhnya.
Menyikapi itu, Wellem Mintarja selaku pembela terdakwa mengatakan dakwaan jaksa janggal. Pembunuhan yang dituduhkan jaksa tidak ada saksi yang mengetahui. Kemudian, terkait pasal yang didakwakan tidak sesuai.
“Dalam pasal 365 KUHP misalnya. Harusnya dari awal sudah ada tindakan kekerasan dan diakhiri pula dengan kekerasan. Terdakwa tidak demikian, sejak awal dengan korban sudah ada komunikasi baik. Selain itu, nilai obyek yang diambil juga tidak lebih dari Rp2 juta,” tukasnya.
Kendati begitu, Wellem Mintarja menyatakan, pihaknya akan mengungkap dalam fakta persidangan. Bahwa, kematian korban karena perbuatan terdakwa atau memang korban mengidap penyakit.
(rhs)