Pembunuh Janda Lumpur Diancam Penjara Seumur Hidup

Rabu, 04 April 2018 - 18:36 WIB
Pembunuh Janda Lumpur...
Pembunuh Janda Lumpur Diancam Penjara Seumur Hidup
A A A
GRESIK - Hukuman berat hingga seumur hidup menanti pembunuh janda lumpur yaitu Muhammad Chairul (41). Warga Jalan Sindujoyo, Kelurahan Lumpur, Kecamatan/Kabupaten Gresik, Jawa Timur itu mulai disidangkan hari ini, Rabu (4/4/2018).

Sidang pertama dipimpin Majelis Hakim Lia Herawati dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara. Dalam sidang tadi siang di Pengadilan Negeri Gresik, terdakwa dituntut melanggar Pasal 365 ayat (3) dan Pasal 339 KUHP.

Jaksa penuntut umum, Febrian Dirgantara mengatakan, terdakwa menghabisi nyawa korban Mar’atus Sholihah asal Kelurahan Lumpur, Gresik, Jawa Timur karena ingin mengambil handphone. Caranya, terdakwa masuk ke rumah korban sekitar pukul 02.00 WIB.

“Korban dan terdakwa sempat berbincang di ruang tamu. Saat itu terdakwa berusaha meminta handphone korban. Korban menolak. Terdakwa terus memaksa dan langsung masuk ke dalam kamar hendak mengambil handphone dalam posisi di-charge,” ungkapnya.

Namun, lanjut Febrian, korban terus menghalangi hingga terjadi adu mulut. Saat korban berteriak, terdakwa langsung menyikutnya hingga terjatuh ke atas kasur. Kemudian, terdakwa mencekik korban sekitar 15 menit. Korban tidak berdaya. Terdakwa berhasil membawa handphone dan meninggalkan rumah korban.

Setelah itu, masih kata JPU Febrian, terdakwa sempat mampir ke salah satu warung kopi. Kemudian terdakwa pergi ke dermaga mambuang kartu yang ada di dalam hanphone curian itu. Keesokan harinya handphone diberikan ke penjaga warung yang disukai.

“Saat itu juga korban ditemukan sudah tidak bernyawa,” imbuhnya.

Menyikapi itu, Wellem Mintarja selaku pembela terdakwa mengatakan dakwaan jaksa janggal. Pembunuhan yang dituduhkan jaksa tidak ada saksi yang mengetahui. Kemudian, terkait pasal yang didakwakan tidak sesuai.

“Dalam pasal 365 KUHP misalnya. Harusnya dari awal sudah ada tindakan kekerasan dan diakhiri pula dengan kekerasan. Terdakwa tidak demikian, sejak awal dengan korban sudah ada komunikasi baik. Selain itu, nilai obyek yang diambil juga tidak lebih dari Rp2 juta,” tukasnya.

Kendati begitu, Wellem Mintarja menyatakan, pihaknya akan mengungkap dalam fakta persidangan. Bahwa, kematian korban karena perbuatan terdakwa atau memang korban mengidap penyakit.
(rhs)
Berita Terkait
Mayat Perempuan Hamil...
Mayat Perempuan Hamil Terbungkus Karung, Korban Tewas Dibunuh Suami
Begini Kronologi Tewasnya...
Begini Kronologi Tewasnya Juragan Barang Bekas di Tangan Karyawan
Pemuda Bejat di Mojokerto...
Pemuda Bejat di Mojokerto Ini Bunuh dan Perkosa Nenek-Nenek
Geger, Perempuan di...
Geger, Perempuan di Madiun Bakar Bayinya di Atas Tungku hingga Tewas
Psikopat! Bunuh dan...
Psikopat! Bunuh dan Setubuhi Mayat Kekasih, Mustakim Terancam Hukuman Mati
Marah Dulu Menyesal...
Marah Dulu Menyesal Kemudian, Istri Gorok Suami di Pasuruan Menangis Histeris saat Rekonstruksi
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
6 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
7 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
8 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
8 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
10 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
11 jam yang lalu
Infografis
Ilmuwan Swiss Berhasil...
Ilmuwan Swiss Berhasil Ciptakan Baterai Hidup dari Jamur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved