BNN Sebut Pelaku Pemesan Ekstasi dari Belanda adalah Mahasiswa Undip
A
A
A
SEMARANG - CPI (22) mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terkemuka di Semarang yang ditangkap BNN Jateng masih menjalani pemeriksaan intensif. Tersangka sudah dua kali mendatangkan barang haram ekstasi (MDMA) dari Belanda yang dipesan melalui dark website.
"Tersangka CPI merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro (Undip) di Semarang," ujar Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru, Rabu (4/4/2018).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula saat petugas Bea dan Cukai (BC) Tanjung Emas Semarang memberi informasi adanya kiriman paket berisi narkotika dari Belanda melalui jasa kiriman kantor pos pada 12 Maret 2018. Kemudian tim BNNP Jateng melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut dan pengawasan melekat kurang lebih selama 15 hari.
Tim terus melakukan pemantauan hingga dilakukan penyergapan tak jauh dari Kampus Undip tepatnya di depan sebuah warung angkringan Jalan Tirto Usodo Timur Kelurahan Pedalangan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, pada Senin 26 Maret 2018 sekira pukul 21.30 WIB. Saat itu, tersangka hendak meninggalkan warung dan akan mengendarai sepeda motor.
"Setelah digeledah dan diamankan, di dalam tasnya terdapat satu amplop putih berisi plastik yang di dalamnya terdapat sembilan butir narkotika jenis ekstasi (MDMA) warna hijau dengan logo Tiga Berlian," tambahnya.
Pelaku langsung dibawa ke Kantor BNN Jateng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
"Tersangka CPI merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro (Undip) di Semarang," ujar Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru, Rabu (4/4/2018).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula saat petugas Bea dan Cukai (BC) Tanjung Emas Semarang memberi informasi adanya kiriman paket berisi narkotika dari Belanda melalui jasa kiriman kantor pos pada 12 Maret 2018. Kemudian tim BNNP Jateng melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut dan pengawasan melekat kurang lebih selama 15 hari.
Tim terus melakukan pemantauan hingga dilakukan penyergapan tak jauh dari Kampus Undip tepatnya di depan sebuah warung angkringan Jalan Tirto Usodo Timur Kelurahan Pedalangan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, pada Senin 26 Maret 2018 sekira pukul 21.30 WIB. Saat itu, tersangka hendak meninggalkan warung dan akan mengendarai sepeda motor.
"Setelah digeledah dan diamankan, di dalam tasnya terdapat satu amplop putih berisi plastik yang di dalamnya terdapat sembilan butir narkotika jenis ekstasi (MDMA) warna hijau dengan logo Tiga Berlian," tambahnya.
Pelaku langsung dibawa ke Kantor BNN Jateng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
(nag)