3 Tahun Ajukan Sertifikat Tanah di BPN, Lahan Malah Diserobot
A
A
A
BOGOR - Dr Adjit Singh Gill, pemilik tanah ribuan meter dengan AJB no 2606/2010 dan 3162/2011 di Kp Cijulang RT 05/04 Desa Sukarya, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor harus mengelus dada. Pasalnya sudah tiga tahun sejak Desember 2014 dia mengurus sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor terkait lahan yang dibelinya dari kedua AJB tersebut hingga sekarang tidak kunjung selesai.
Padahal menurut Adjit semua prosedur yang ditentukan oleh Kantor Pertanahan sudah dijalankannya. Namun alih-alih bukannya sertifikat yang didapat, melainkan tanah miliknya yang dibeli lewat kedua AJB tersebut malah diserobot oleh CS salah satu pemilik lahan disebelah tanah miliknya.
Dr Adjit yang merupakan salah satu dokter spesialis jantung ini menjelaskan, permasalahan muncul setelah AJB dia mohon ke BPN pada 31 Desember 2010 lalu dengan no berkas permohonan 126335/2014, dimana pada 12 Maret 2016 keluarlah Peta Bidang Tanah (PBT) dengan No 10103718.00416 atas nama Dr Adjit Sing Gill dengan luas 4.472 meter persegi.
"Tentunya Peta Bidang Tanah dengan luas itu saya tolak karena adanya perbedaan luas dan perubahan gambar situasi tanah dengan sangat mencolok. karena dalam kedua AJB tertera tanah saya luasnya mencapai 7.365 meter saat membeli," kata Adjit kepada SINDOnews, Kamis (29/3/2018).
Selanjutnya, kata Adjit, setelah dilakukan penyelidikan dan mediasi ternyata telah terjadi kesalahan ukur pada pembuatan sertifikat atas nama Cendiana Sumarko. Dimana gambar ukur bidang tanah Cendiana telah masuk ke bidang tanah miliknya yang belum bersertifikat sehingga akan dilakukan perubahan gambar.
"Karena bidang tanah Cendiana Sumarko telah bersertifikat, maka dalam mediasi pada 17 November 2016 di Kantor Desa Sukakarya, Megamendung, Cendiana lewat kuasanya Samsul Falah bersedia membuat surat pernyataan untuk melepaskan hak atas tanah yang masuk ke tanah miliknya sesuai hasil pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan menunjukan batas-batas yang telah disepakati bersama," timpal Adjit.
Namun menurut Adjit, penyelesaian masalah tanah miliknya menjadi terkatung-katung, pascamediasi tersebut karena tidak ada tindak lanjut dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dalam menerbitkan sertifikat di atas tanah miliknya tersebut.
"Alasannya sertifikat milik Cendiana Sumarko harus ditarik terlebih dahulu baru sertifikat saya bisa diproses. Tentunya ini merupakan wewenang Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk meminta sertifikat milik Cendiana Sumarko agar dilakukan perubahan dalam gambar ukurnya," ujar dr Adjit.
Menurut pensiunan dokter RSCM ini, karena terus terkatung-katung pihaknya akan mengadukan masalah ini ke Direktur Sengketa pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Kementerian Indonesia di Jakarta dan Kantor Wilayah Pertanahan Jawa Barat di Bandung. "Mudah mudahan permasalahan tanah saya bisa segera diselesaikan, sehingga sertifikat atas tanah tersebut bisa segera dikeluarkan," tandasnya.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan SINDOnews masih berusaha menghubungi pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor terkait permasalahan sengketa tanah tersebut.
Padahal menurut Adjit semua prosedur yang ditentukan oleh Kantor Pertanahan sudah dijalankannya. Namun alih-alih bukannya sertifikat yang didapat, melainkan tanah miliknya yang dibeli lewat kedua AJB tersebut malah diserobot oleh CS salah satu pemilik lahan disebelah tanah miliknya.
Dr Adjit yang merupakan salah satu dokter spesialis jantung ini menjelaskan, permasalahan muncul setelah AJB dia mohon ke BPN pada 31 Desember 2010 lalu dengan no berkas permohonan 126335/2014, dimana pada 12 Maret 2016 keluarlah Peta Bidang Tanah (PBT) dengan No 10103718.00416 atas nama Dr Adjit Sing Gill dengan luas 4.472 meter persegi.
"Tentunya Peta Bidang Tanah dengan luas itu saya tolak karena adanya perbedaan luas dan perubahan gambar situasi tanah dengan sangat mencolok. karena dalam kedua AJB tertera tanah saya luasnya mencapai 7.365 meter saat membeli," kata Adjit kepada SINDOnews, Kamis (29/3/2018).
Selanjutnya, kata Adjit, setelah dilakukan penyelidikan dan mediasi ternyata telah terjadi kesalahan ukur pada pembuatan sertifikat atas nama Cendiana Sumarko. Dimana gambar ukur bidang tanah Cendiana telah masuk ke bidang tanah miliknya yang belum bersertifikat sehingga akan dilakukan perubahan gambar.
"Karena bidang tanah Cendiana Sumarko telah bersertifikat, maka dalam mediasi pada 17 November 2016 di Kantor Desa Sukakarya, Megamendung, Cendiana lewat kuasanya Samsul Falah bersedia membuat surat pernyataan untuk melepaskan hak atas tanah yang masuk ke tanah miliknya sesuai hasil pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan menunjukan batas-batas yang telah disepakati bersama," timpal Adjit.
Namun menurut Adjit, penyelesaian masalah tanah miliknya menjadi terkatung-katung, pascamediasi tersebut karena tidak ada tindak lanjut dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dalam menerbitkan sertifikat di atas tanah miliknya tersebut.
"Alasannya sertifikat milik Cendiana Sumarko harus ditarik terlebih dahulu baru sertifikat saya bisa diproses. Tentunya ini merupakan wewenang Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk meminta sertifikat milik Cendiana Sumarko agar dilakukan perubahan dalam gambar ukurnya," ujar dr Adjit.
Menurut pensiunan dokter RSCM ini, karena terus terkatung-katung pihaknya akan mengadukan masalah ini ke Direktur Sengketa pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Kementerian Indonesia di Jakarta dan Kantor Wilayah Pertanahan Jawa Barat di Bandung. "Mudah mudahan permasalahan tanah saya bisa segera diselesaikan, sehingga sertifikat atas tanah tersebut bisa segera dikeluarkan," tandasnya.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan SINDOnews masih berusaha menghubungi pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor terkait permasalahan sengketa tanah tersebut.
(sms)