Idap Penyakit Kelamin, Pemuda Ini Tega Setubuhi Bocah SD

Rabu, 28 Maret 2018 - 18:46 WIB
Idap Penyakit Kelamin,...
Idap Penyakit Kelamin, Pemuda Ini Tega Setubuhi Bocah SD
A A A
SURABAYA - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil menangkap SN (23) lantaran diduga melakukan tindak pencabulan terhadap ZT (8) bocah SD yang masih di bawah umur. Pria asal Rembang, Jawa Tengah (Jateng) itu melakukan perbuatan biadab tersebut di rumah kosong di daerah Surabaya Selatan.

Dihadapan penyidik, SN mengaku menyetubuhi korban warga Surabaya itu karena nafsu. Awalnya, pada Sabtu 10 Maret 2018 lalu, korban dan temannya, SF bermain di rumah kosong yang sedang direnovasi tersangka.

Kemudian SF pamit keluar rumah. Di rumah kosong tersebut tinggal tersangka dan korban. “Saat itulah, saya menggendong korban. Korban suka saya gendong karena dia kangen sama bapaknya. Kebetulan dia (korban) tidak bertemu bapaknya karena sudah bercerai dengan ibunya,” kata SN, Rabu (28/3/2018).

Kemudian, lanjut SN, dia menidurkan korban di lantai. Tak lama, tersangka melampiaskan nafsu bejatnya. Selama melakukan perbuatan itu, tersangka mengaku korban sempat merasakan kesakitan.

Tersangkapun tidak mau tahu dan tetap melakukan perbuatan cabulnya. “Saya tidak mengancam korban. Baik sebelum atau setelah melakukan perbuatan itu. Kita melakukan suka sama suka,” akunya.

Parahnya, SN mengidap penyakit kelamin . Tersangka mengaku penyakit tersebut dia idap bukan karena sering berhubungan seksual dengan banyak pekerja seks komersial (PSK). Melainkan akibat disunat pada usia 12 tahun. Tersangka mengklaim hal itu disebabkan kurang mahirnya orang yang menyunat. “Saya tidak pernah berhubungan badan sebelumnya. Saya belum pernah menikah. Saya tidak pernah begituan dengan PSK,” katanya.

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar mengatakan, dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Untuk penularan penyakit sifilis dari tersangka pada korban, masih kami dalami.

“Pascakejadian itu, korban mengalami trauma. Kami sendiri sudah menunjuk mitra kami yang khusus untuk melakukan pendampingan terhadap korban. Baik dari sisi psikis maupun medis,” tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Ibu dari Anak Korban...
Ibu dari Anak Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Depok Dapat Penghargaan
Satpam SPBU Gemparkan...
Satpam SPBU Gemparkan Muaro Jambi, Cabuli Gadis Cantik Berusia 6 Tahun
Darurat Kekerasan Seks...
Darurat Kekerasan Seks Anak di Sumsel, 3 Bulan Terjadi 5 Kasus Pencabulan
Bocah Kelas 4 SD di...
Bocah Kelas 4 SD di Indramayu Diperkosa Kakak Ipar
Kawal Kasus SPG Showroom...
Kawal Kasus SPG Showroom Diperkosa di Bekasi, RPA Perindo Pastikan Tetap Terima Aduan Baru
Biadab! Pria Beristri...
Biadab! Pria Beristri Perkosa Anak Perempuan 15 Tahun dan Digilir Teman Pelaku
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
1 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
1 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
1 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
1 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
2 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
2 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved