Dalam Sepekan, Bea Cukai Juanda Gagalkan Dua Penyelundupan Sabu-Sabu

Rabu, 28 Maret 2018 - 17:13 WIB
Dalam Sepekan, Bea Cukai...
Dalam Sepekan, Bea Cukai Juanda Gagalkan Dua Penyelundupan Sabu-Sabu
A A A
SURABAYA - Dalam sepekan ini, Bea Cukai Bandara Internasional Juanda menggagalkan dua upaya penyelundupan sabu-sabu. Petugas mengamankan dua pelaku, lelaki dan perempuan, beserta barang bukti sabu-sabu total seberat 1.062 gram.

Pelaku lelaki berinisial P (26), ditangkap Senin 26 Maret 2018 dengan barang bukti sabu-sabu sekitar 137 gram. Dari hasil pemeriksaan terdapat dua bungkus bubuk kristal putih dibungkus plastik hitam yang dimasukkan ke dalam dubur.

“P merupakan penumpang pesawat Air Asia (XT-327) rute Kuala Lumpur (KUL) – Surabaya (SUB). Setelah dilakukan uji narcotest oleh Laboraorium Bea Cukai, BPIB Tipe B Surabaya terhadap Kristal putih tersebut menunjukan hasil positif sabu-sabu (Methamphetamine),” kata Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto, Rabu (28/3/2018).

Budi menambahkan, pada Jumat 16 Maret 2018 sekitar pukul 15.15 WIB, petugas juga mengamankan seorang penumpang perempuan berinisial S (36), yang naik pesawat Air Asia (XT-327) rute Kuala Lumpur (KUL) – Surabaya (SUB). Petugas mencurigai kardus berisi rice cooker yang tidak wajar dan setelah diperiksa ditemukan kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat ±925 gram yang dikamuflase dengan bawang putih dan bawang merah.

“Setelah dilakukan uji narcotest oleh Laboratorium Bea Cukai, BPIB Tipe B Surabaya, terhadap kristal putih tersebut menunjukkan hasil positif sabu-sabu. Pelaku mengaku bahwa barang tersebut merupakan titipan dari temannya dan mengaku akan diberikan ganjaran uang apabila berhasil membawa barang tersebut ke Indonesia,” ujarnya.

Penyelundupan narkotika golongan ini merupakan pelanggaran pidana dan dijerat Pasal 113 ayat 1 dan 2 diancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp10 miliar.
(wib)
Berita Terkait
Sinergi Bea Cukai, TNI...
Sinergi Bea Cukai, TNI dan BNN Gagalkan Sabu 30 Kg
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Bea Cukai Kuala Langsa...
Bea Cukai Kuala Langsa Musnahkan Komoditi Bawang Merah Ilegal
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Bea Cukai Sumbagtim...
Bea Cukai Sumbagtim Amankan Ribuan Gram Sabu
Berita Terkini
Proyek Perpanjangan...
Proyek Perpanjangan 3 Peron Rampung, Stasiun Bogor Kini Bisa Layani 12 Rangkaian Kereta
1 jam yang lalu
Minta Polri Tingkatkan...
Minta Polri Tingkatkan Pencegahan Serangan Bom Rakitan, Sahroni: Semua Pihak Harus Bertanggung Jawab!
1 jam yang lalu
Kaposwil Satgas PRR...
Kaposwil Satgas PRR Aceh Minta BPBD Percepat Pembangunan Huntap
1 jam yang lalu
Perkuat Digitalisasi...
Perkuat Digitalisasi Pariwisata dan Kuliner Jakarta, BI-Pemprov DKI Kolaborasi Ceremony QRIS
2 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Serahkan...
Polda Metro Jaya Serahkan Tumpukan Dokumen di Sidang Praperadilan Roy Suryo
3 jam yang lalu
LPSK Bentuk Tim Pelindungan...
LPSK Bentuk Tim Pelindungan Darurat untuk Tangani Korban Kasus Pembakaran Santri di Lombok
3 jam yang lalu
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved