Dalam Sepekan, Bea Cukai Juanda Gagalkan Dua Penyelundupan Sabu-Sabu

Rabu, 28 Maret 2018 - 17:13 WIB
Dalam Sepekan, Bea Cukai Juanda Gagalkan Dua Penyelundupan Sabu-Sabu
Dalam Sepekan, Bea Cukai Juanda Gagalkan Dua Penyelundupan Sabu-Sabu
A A A
SURABAYA - Dalam sepekan ini, Bea Cukai Bandara Internasional Juanda menggagalkan dua upaya penyelundupan sabu-sabu. Petugas mengamankan dua pelaku, lelaki dan perempuan, beserta barang bukti sabu-sabu total seberat 1.062 gram.

Pelaku lelaki berinisial P (26), ditangkap Senin 26 Maret 2018 dengan barang bukti sabu-sabu sekitar 137 gram. Dari hasil pemeriksaan terdapat dua bungkus bubuk kristal putih dibungkus plastik hitam yang dimasukkan ke dalam dubur.

“P merupakan penumpang pesawat Air Asia (XT-327) rute Kuala Lumpur (KUL) – Surabaya (SUB). Setelah dilakukan uji narcotest oleh Laboraorium Bea Cukai, BPIB Tipe B Surabaya terhadap Kristal putih tersebut menunjukan hasil positif sabu-sabu (Methamphetamine),” kata Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto, Rabu (28/3/2018).

Budi menambahkan, pada Jumat 16 Maret 2018 sekitar pukul 15.15 WIB, petugas juga mengamankan seorang penumpang perempuan berinisial S (36), yang naik pesawat Air Asia (XT-327) rute Kuala Lumpur (KUL) – Surabaya (SUB). Petugas mencurigai kardus berisi rice cooker yang tidak wajar dan setelah diperiksa ditemukan kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat ±925 gram yang dikamuflase dengan bawang putih dan bawang merah.

“Setelah dilakukan uji narcotest oleh Laboratorium Bea Cukai, BPIB Tipe B Surabaya, terhadap kristal putih tersebut menunjukkan hasil positif sabu-sabu. Pelaku mengaku bahwa barang tersebut merupakan titipan dari temannya dan mengaku akan diberikan ganjaran uang apabila berhasil membawa barang tersebut ke Indonesia,” ujarnya.

Penyelundupan narkotika golongan ini merupakan pelanggaran pidana dan dijerat Pasal 113 ayat 1 dan 2 diancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp10 miliar.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9941 seconds (0.1#10.140)