Karyawan PT Elegant Minta Uang Koperasi Rp9,2 Miliar Dikembalikan

Selasa, 27 Maret 2018 - 15:08 WIB
Karyawan PT Elegant...
Karyawan PT Elegant Minta Uang Koperasi Rp9,2 Miliar Dikembalikan
A A A
PURWAKARTA - Sebanyak 1.400 karyawan PT Elegant, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta tuntut pengembalian uang Rp9,2 miliar yang diduga digelapkan Ketua Koperasi Berkah Sadaya. Meskipun persoalan itu sudah masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta. Tuntutan tersebut mengemuka saat para puluhan karyawan pabrik tekstil itu menghadiri sidang di PN Purwakarta, Jalan KK Siliwangi, Selasa (27/3/2018).Berdasarkan pantauan SINDOnews, puluhan karyawan dengan membawa berbagai atribut datang ke PN Purwakarta sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka sengaja membawa poster berisi tuntutan pengembalian uangnya itu agar mendapat perhatian dari pengadilan.Sontak saja, areal parkir pengadilan penuh oleh karyawan pabrik yang sengaja datang untuk melihat proses persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPSI) PT Elegant, Muhamad Jamil, menjelaskan, kasus penggelapan Rp9,2 miliar terdiri simpanan pokok, simpanan hari raya, dan simpanan setoran bank.Kasus ini terungkap berawal dari temuan pengawas koperasi atas dugaan kejanggalan terhadap pengelolaan keuangan pada 2014 lalu. Kemudian berjalan proses hukum hingga masuk persidangan tiga bulan lalu. Adapun koperasinya sejak 2015 lalu sudah dibekukan."Saat ini menjadi sidang ketiga dan kami ingin melihat secara langsung proses persidangannya. Tuntutan kami adalah uang harus kembali atau ketua koperasi harus bertanggung jawab atas perkara ini," ungkap Jamil kepada SINDOnews.Selain mengawal sidang, terang dia, karyawan juga akan mengkaji tentang keberadaan aset Koperasi Berkah Sadaya. Sebab aset itu bisa digunakan untuk pengembalian uang karyawan. Begitu pula proses hukum tidak hanya dalam konteks pidana, melainkan juga perdata.
(sms)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved