Ratusan Kayu Jati dan Mahoni Perhutani di Blitar Selatan Dijarah
A
A
A
BLITAR - Sedikitnya 138 batang kayu jati dan mahoni di kawasan hutan Perhutani wilayah selatan Kabupaten Blitar dijarah. Penjarahan terjadi sepanjang Januari-Februari 2018 dan menimbulkan kerugian material mencapai puluhan juta.
"Sebanyak 99 kayu dijarah pada Januari dan 39 kayu pada Februari," ujar Kasi Perencanaan Sumberdaya Hutan dan Pengembangan Bisnis KPH Blitar Sarman kepada wartawan, Senin (26/3/2018).
Dibanding tahun 2017 jumlah kayu yang dicuri pada bulan yang sama (Januari dan Februari) mengalami penurunan. "Tahun lalu (2017) kayu yang dicuri di bulan yang sama (Januari dan Februari) sebanyak 166 potong," terang Sarman.
Selama 2017 jumlah kayu perhutani yang dijarah di kawasan Blitar selatan mencapai 4.074 pohon. Akibat aksi penjarahan itu kerugian Perhutani mencapai Rp 1,2 miliar. Hasil koordinasi dengan kepolisian, sebanyak 7 orang ditetapkan tersangka.
Heri warga Blitar selatan mengatakan kasus penjarahan hutan seringkali memunculkan tudingan pada masyarakat di pinggiran hutan. Bahkan tidak sedikit pencari ranting dan dahan untuk kayu bakar, dicurigai sebagai pelaku penjarahan. "Tentunya hal itu merugikan masyarakat yang bertempat tinggal dekat kawasan hutan," ujarnya.
"Sebanyak 99 kayu dijarah pada Januari dan 39 kayu pada Februari," ujar Kasi Perencanaan Sumberdaya Hutan dan Pengembangan Bisnis KPH Blitar Sarman kepada wartawan, Senin (26/3/2018).
Dibanding tahun 2017 jumlah kayu yang dicuri pada bulan yang sama (Januari dan Februari) mengalami penurunan. "Tahun lalu (2017) kayu yang dicuri di bulan yang sama (Januari dan Februari) sebanyak 166 potong," terang Sarman.
Selama 2017 jumlah kayu perhutani yang dijarah di kawasan Blitar selatan mencapai 4.074 pohon. Akibat aksi penjarahan itu kerugian Perhutani mencapai Rp 1,2 miliar. Hasil koordinasi dengan kepolisian, sebanyak 7 orang ditetapkan tersangka.
Heri warga Blitar selatan mengatakan kasus penjarahan hutan seringkali memunculkan tudingan pada masyarakat di pinggiran hutan. Bahkan tidak sedikit pencari ranting dan dahan untuk kayu bakar, dicurigai sebagai pelaku penjarahan. "Tentunya hal itu merugikan masyarakat yang bertempat tinggal dekat kawasan hutan," ujarnya.
(wib)