Pakai Mika, 2 Pria asal Palembang Bobol ATM di Bali

Senin, 26 Maret 2018 - 15:57 WIB
Pakai Mika, 2 Pria asal...
Pakai Mika, 2 Pria asal Palembang Bobol ATM di Bali
A A A
KUTA - Dua pria asal Palembang diringkus di Melati View Hotel di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung, Bali, 21 Maret 2018. Dua pria itu bernama Reky Rendra (22) dan Sulaiman (32). Keduanya telah membobol ATM secara konvensional.

Kapolsek Kuta, Kompol I Nyoman Wirajaya mengatakan, mereka telah membobol ATM dengan cara konvensional dengan modus memasang alat pengganjal kartu ATM dengan mika. Setelah kartu ATM korban terganjal, pelaku kemudian mengambil kartu tersebut dengan cara mencongkel mesin ATM.

Selain itu juga membuat stiker call center palsu. Setelah korbannya menghubungi call center palsu kemudian tersangka langsung beraksi mengambil uang korban.

Dia menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari pihak Bank Danamon melaporkan ke Polsek Kuta bahwa mesin ATM ditemukan pengganjalan lubang kartu. Selanjutnya, pihak Danamon mengecek CCTV yang ada di mesin ATM.

Dari rekaman itu, ada orang yang tidak dikenal memasukkan sesuatu ke lubang kartu. Dengan alat tersebut mengakibatkan setiap nasabah yang menarik uang di mesin ATM-nya tidak keluar. Akibat hal itu pihak Danamon mengalami kerugian Rp5 juta.

"Dari sana tim kami langsung ke lapangan. Berdasarkan hasil rekaman CCTV tim langsung mencari pelaku. Dan mereka diamankan di tempat mereka menginap," ujarnya.

Dia menyatakan, pelaku sudah selama tiga bulan di Bali dengan 15 TKP. Selain di Bali mereka juga melakukan hal tersebut di Jakarta. "Tersangka ini rata-rata memasang alat itu di ATM yang lokasinya tidak ramai. Setiap satu orang pelaku ini bisa mengambil uang korban sekitar Rp5 juta," terangnya.

Dia menerangkan, sekitar Rp75 juta uang yang diambil dari para korban. "Tapi kemungkinananya juga lebih. Mereka belajar itu secara otodidak. Mereka dari Palembang ke Bali memang tujuannya itu membobol ATM," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan saat ini ada 4 buah kartu ATM Bank BRI, 4 buah kartu ATM bank BNI, 1 buah kartu ATM HSBC Primier, 13 lembar struk transaksi, 4 buah sim card, 1 buah memory card, 1 buah tang, 2 buah obeng, 2 buah lem G, 1 buah plaster doble tip, 1 buah potongan gergaji besi, 5 buah potongan mika, puluhan kartu stiker call center palsu, uang Rp200.000 dan dua unit sepeda motor.

"Dua tersangka ini kami kenakan pasal 378 KUHP atau 363 KUHP ancaman hukuman sekitar lima hingga 7 tahun penjara," terangnya.

Dia menjelaskan, sampai saat ini masih mendalami kasus tersebut, diduga ada tersangka lain yang terlibat. Saat rilis ada salah satu warga yang menjadi korban kejahatan tersebut diketahui bernama Hendra.

Dia mengaku uangnya hilang dibobol Rp13 juta, sebelumnya ATM-nya tertelan dan menghubungi call center. "Saat saya mengecek saldo terakhir tinggal Rp25.000. Itu saya mengambil uang di ATM Padangsambian," katanya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7193 seconds (0.1#10.140)