Cewek Ukraina Pembobol ATM di Bali Divonis 2 Tahun 10 Bulan
Senin, 09 Mei 2022 - 21:11 WIB
loading...
Cewek asal Ukraina yang terbukti membobol ATM di Bali divonis 2 tahun 10 bulan. Foto: SINDOnews/Miftahul Chusna
A
A
A
DENPASAR - Khrystyna Baklanova (33), bule asal Ukraina di Bali divonis 2 tahun dan 10 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar , Senin (9/5/2022). Dia terbukti bersalah membobol mesin ATM.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Khrystyna Baklanova selama 2 tahun dan 20 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Putu Ayu Sudiarsih.
Baca juga: Asyik Selfie, Bule Kanada Terjun Bebas di Jembatan Uluwatu Bali
Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain.
Hal itu sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Khrystyna Baklanova selama 2 tahun dan 20 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Putu Ayu Sudiarsih.
Baca juga: Asyik Selfie, Bule Kanada Terjun Bebas di Jembatan Uluwatu Bali
Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain.
Hal itu sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lihat Juga :