Cewek Ukraina Pembobol ATM di Bali Divonis 2 Tahun 10 Bulan

Senin, 09 Mei 2022 - 21:11 WIB
loading...
Cewek Ukraina Pembobol ATM di Bali Divonis 2 Tahun 10 Bulan
Cewek asal Ukraina yang terbukti membobol ATM di Bali divonis 2 tahun 10 bulan. Foto: SINDOnews/Miftahul Chusna
A A A
DENPASAR - Khrystyna Baklanova (33), bule asal Ukraina di Bali divonis 2 tahun dan 10 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar , Senin (9/5/2022). Dia terbukti bersalah membobol mesin ATM.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Khrystyna Baklanova selama 2 tahun dan 20 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Putu Ayu Sudiarsih.



Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain.

Hal itu sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.



Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, maka hukuman cewek bule ini ditambah lima bulan kurungan.

Khrystyna ditangkap Polda Bali di penginapan di daerah Uluwatu, Kuta Selatan, 1 Desember 2021 lalu.



Terungkapnya kasus itu bermula dari laporan dua nasabah di Bau Bau, Sulawesi Selatan, 1 Desember 2021 lalu. Keduanya kehilangan saldo sebesar Rp325 juta tanpa melakukan transaksi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2255 seconds (0.1#10.140)