Cewek Ukraina Pembobol ATM Rp325 Juta di Bali Terancam Dipenjara 4 Tahun
Kamis, 21 April 2022 - 08:06 WIB
loading...
Khrystyna Baklanova, bule Ukraina pembobol ATM Rp3245 juta di Bali terancam dipenjara 4 tahun.Foto/Miftahul Chusna
A
A
A
DENPASAR - Khrystyna Baklanova (33), bule Ukraina di Bali dihadapkan tuntutan hukuman penjara empat tahun. Dia adalah pelaku pembobolan sejumlah mesin ATM di Denpasar dan Badung.
"Jaksa mengajukan tuntutan selama empat tahun penjara," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A Luga Harlianto, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: BNPT Sebut NII Induk dari Semua Jaringan Teror di Tanah Air
Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan Khrystyna bersalah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain.
Hal itu sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, maka hukuman cewek bule ini ditambah delapan bulan kurungan.
"Jaksa mengajukan tuntutan selama empat tahun penjara," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A Luga Harlianto, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: BNPT Sebut NII Induk dari Semua Jaringan Teror di Tanah Air
Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan Khrystyna bersalah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain.
Hal itu sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, maka hukuman cewek bule ini ditambah delapan bulan kurungan.
Lihat Juga :