Cewek Ukraina Pembobol ATM Rp325 Juta di Bali Terancam Dipenjara 4 Tahun
loading...
A
A
A
DENPASAR - Khrystyna Baklanova (33), bule Ukraina di Bali dihadapkan tuntutan hukuman penjara empat tahun. Dia adalah pelaku pembobolan sejumlah mesin ATM di Denpasar dan Badung.
"Jaksa mengajukan tuntutan selama empat tahun penjara," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A Luga Harlianto, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: BNPT Sebut NII Induk dari Semua Jaringan Teror di Tanah Air
Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan Khrystyna bersalah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain.
Hal itu sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, maka hukuman cewek bule ini ditambah delapan bulan kurungan.
Khrystyna ditangkap Polda Bali di penginapan di daerah Uluwatu, Kuta Selatan, 1 Desember 2021 lalu. Terungkapnya kasus itu bermula dari laporan dua nasabah di Bau Bau, Sulawesi Selatan, 1 Desember 2021 lalu. Keduanya kehilangan saldo sebesar Rp325 juta tanpa melakukan transaksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya transaksi sebuah ATM di dalam toko berjaringan di Jalan Raya Uluwatu. Waktu dan nilai transaksi yang dilakukan sama persis dengan laporan nasabah.
Berbekal rekaman CCTV yang terpasang di toko, pelaku akhirnya ditangkap. Polisi juga mengamankan jaket, jas hujan, helm dan rambut palsu yang dipakai pelaku saat beraksi.
Kepada polisi, pelaku mengatakan telah melakukan transfer lebih dari 15 kali dengan kartu magnetik. Uang nasabah ini ditransfer ke virtual account.
Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa menyatakan akan menyampaikan pledoi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.
"Jaksa mengajukan tuntutan selama empat tahun penjara," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A Luga Harlianto, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: BNPT Sebut NII Induk dari Semua Jaringan Teror di Tanah Air
Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan Khrystyna bersalah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain.
Hal itu sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, maka hukuman cewek bule ini ditambah delapan bulan kurungan.
Khrystyna ditangkap Polda Bali di penginapan di daerah Uluwatu, Kuta Selatan, 1 Desember 2021 lalu. Terungkapnya kasus itu bermula dari laporan dua nasabah di Bau Bau, Sulawesi Selatan, 1 Desember 2021 lalu. Keduanya kehilangan saldo sebesar Rp325 juta tanpa melakukan transaksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya transaksi sebuah ATM di dalam toko berjaringan di Jalan Raya Uluwatu. Waktu dan nilai transaksi yang dilakukan sama persis dengan laporan nasabah.
Berbekal rekaman CCTV yang terpasang di toko, pelaku akhirnya ditangkap. Polisi juga mengamankan jaket, jas hujan, helm dan rambut palsu yang dipakai pelaku saat beraksi.
Kepada polisi, pelaku mengatakan telah melakukan transfer lebih dari 15 kali dengan kartu magnetik. Uang nasabah ini ditransfer ke virtual account.
Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa menyatakan akan menyampaikan pledoi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.
(msd)