Kapolda Gorontalo Perintahkan Pelaku Penganiayaan Terhadap Junior Diproses Hukum

Senin, 26 Maret 2018 - 12:46 WIB
Kapolda Gorontalo Perintahkan Pelaku Penganiayaan Terhadap Junior Diproses Hukum
Kapolda Gorontalo Perintahkan Pelaku Penganiayaan Terhadap Junior Diproses Hukum
A A A
GORONTALO - Penganiayaan terhadap enam Bintara Polri di Polda Gorontalo yang diduga dilakukan para seniornya mendapat perhatian serius Kapolda Brigjen Pol Rachmat Fudail. Bahkan orang nomor satu di Polda Gorontalo ini telah memerintahkan agar para pelaku yang terlibat dalam kekerasan ini diproses sesuai hukum yang berlaku baik pidana penganiayaan dan sanksi disiplin. (Baca: 6 Bintara Polda Gorontalo Diduga Dianiaya Seniornya).

Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono mengatakan, setelah video kekerasan itu beredar melalui group WhatsApp di internal Polri, pihaknya segera mungkin mengambil tindakan untuk mencari tahu kejadian yang sudah terjadi tersebut.

"Jadi sudah saya sampaikan bahwa perintah bapak Kapolda jelas, kepada mereka yang terlibat langsung diproses sesuai ketentuan yang berlaku, baik secara pidana umum maupun propam akan menangani disiplinnya," kata AKBP Wahyu Tri Cahyono, Senin (26/3/2018).

AKBP Wahyu Tri Cahyono juga menegaskan bahwa kejadian kekerasan dalam video tersebut bukanlah tradisi di kepolisian melainkan perilaku personal oknum tersebut polri terhadap salah satu ataupun beberapa yang juniornya.

"Yang jelas hal-hal tersebut sudah ditindaklanjuti mereka yang terlibat dalam kegiatan tersebut sudah dilakukan penindakan baik secara fisik maupun sementara proses sesuai ketentuan yang berlaku. Dan yang jelas pihak korban sudah melaporkan melalui SPKT, dan sudah ditindaklanjuti untuk proses lebih lanjut," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8850 seconds (0.1#10.140)