Selain Dipecat, AKBP Achiruddin Juga Jadi Tersangka Penganiayaan
loading...
A
A
A
MEDAN - Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara , AKBP Achiruddin Hasibuan, resmi jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Achiruddin dijadikan tersangka bersama anaknya AH.
Penetapan status tersangka pada Achiruddin dikatakan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam.
"Iya, dia (Achiruddin) sedang berproses pidana umum. Kita tunggu saja hasil penyidikannya nanti. Sprindik-nya (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah ditetapkan, begitu juga status tersangkanya," kata Irjen Panca.
Panca memaparkan, Achiruddin diduga melanggar ketentuan yang diatur dan diancam dengan Pasal 304 KUHPidana Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana tentang pembiaran terjadinya tindak pidana.
"Diprosesnya kasus ini menjadi bukti komitmen kami untuk menindak setiap penyimpangan oleh anggota Polri," tegasnya.
Achiruddin terjerat Pasal pidana umum setelah diduga sengaja membiarkan anaknya berinisial AH yang masih berstatus anak, menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Tindakan penganiayaan itu terjadi di pintu gerbang rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia pada Desember 2022 lalu.
Baca: AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Kepolisian.
Saat penganiayaan terjadi, AKBP Achiruddin ada di lokasi. Namun ia malah menonton perkelahian tersebut. AKBP Achiruddin juga diduga melarang teman dari korban yang ingin melerai.
Setelah penganiayaan itu terjadi, korban melaporkan Aditya Hasibuan ke Polrestabes Medan. Sedangkan Aditya Hasibuan juga melaporkan korban ke polisi. Namun kasus itu baru ditindaklanjuti setelah video kekerasan tersebut viral di media sosial.
Penetapan status tersangka pada Achiruddin dikatakan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam.
"Iya, dia (Achiruddin) sedang berproses pidana umum. Kita tunggu saja hasil penyidikannya nanti. Sprindik-nya (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah ditetapkan, begitu juga status tersangkanya," kata Irjen Panca.
Panca memaparkan, Achiruddin diduga melanggar ketentuan yang diatur dan diancam dengan Pasal 304 KUHPidana Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana tentang pembiaran terjadinya tindak pidana.
"Diprosesnya kasus ini menjadi bukti komitmen kami untuk menindak setiap penyimpangan oleh anggota Polri," tegasnya.
Achiruddin terjerat Pasal pidana umum setelah diduga sengaja membiarkan anaknya berinisial AH yang masih berstatus anak, menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Tindakan penganiayaan itu terjadi di pintu gerbang rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia pada Desember 2022 lalu.
Baca: AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Kepolisian.
Saat penganiayaan terjadi, AKBP Achiruddin ada di lokasi. Namun ia malah menonton perkelahian tersebut. AKBP Achiruddin juga diduga melarang teman dari korban yang ingin melerai.
Setelah penganiayaan itu terjadi, korban melaporkan Aditya Hasibuan ke Polrestabes Medan. Sedangkan Aditya Hasibuan juga melaporkan korban ke polisi. Namun kasus itu baru ditindaklanjuti setelah video kekerasan tersebut viral di media sosial.
(nag)