11 WNA Ilegal Ditangkap di Tahuna Tiba di Manado
A
A
A
MANADO - Sebanyak 11 orang warga negara asing (WNA) asal Filipina yang ditangkap di Tahuna akhirnya tiba di Manado, Sabtu (24/3/2018) pagi. Kesebelas orang itu ditangkap di Tahuna karena melanggar masalah keimigrasian.
Ke-11 orang tersebut menumpang KM. Saint Mary dari Pelabuhan Nusantara Tahuna yang diberangkatkan Jumat, 23 Maret 2018 pukul 17.00 Wita oleh tim pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna yg dipimpin Kasi Wasdakim Adityo Ari Wibowo.
Sebanyak 11 orang WNA tersebut didetensi di Rudenim Tahuna karena telah melakukan pelanggaran Keimigrasian yaitu berada di Wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan Izin tinggal yg sah (legal) dan masih berlaku.
Dari 11 WNA, 8 orang merupakan hasil penangkapan Patroli Laut Imigrasi Tahuna bersama dengan Pangkalan Angkatan Laut Tahuna pada 28 Februari lalu. Kemudian 2 orang lainnya hasil dari kegiatan pengawasan Keimigrasian dan 1 orang adalah Ex Narapidana kasus illegal fishing yang diserahkan oleh Lapas Tahuna kepada Imigrasi pada 14 Maret 2018 karena telah selesai menjalani masa hukuman subsider di Lapas kelas IIB Tahuna selama 6 bulan.
Kepala Kantor Imigrasi Tahuna James Sembel menyatakan kegiatan pemindahan dan kemudian nantinya pendeportasian oleh Rudenim Manado adalah bentuk penegakan hukum Keimigrasian dan merupakan bagian dari penindakan diluar proses peradilan.
James menjelaskan dalam rangka memfasilitasi pemulangan 11 orang WNA tersebut pihaknya telah melakukan koordinasi secara intens dengan Konjen Filipina di Manado.
“Untuk sementara waktu 11 WNA tersebut akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Manado guna menunggu proses pemulangan ke Filipina,” ujarnya.
Kata dia, ke depannya Kantor Imigrasi Tahuna bersama TNI, Polri dan instansi terkait lainnya (Timpora) akan lebih mengintensifkan pengawasan dan patroli bersama baik di laut maupun di darat dalam mengantisipasi keberadaan Orang Asing yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan yg berlaku guna menjaga kedaulatan NKRI.
Sementara itu Kepala Divisi Keimigrasian Sulawesi Utara (Sulut) Dodi Karnida menjelaskan setelah berkordinasi dengan Konjen Filipina, rencana mereka dideportasi setelah digabung bersama WN Filipina lain yang selama ini didetensi oleh Imigrasi Ambon, Tarakan Kalimantan Timur, Bitung dan Manado.
Sehingga semuanya berjumlah 45 orang dan akan dideportasi dengan kapal perang Filipina BRP Andreas Bonifacio FF-17 pada Jumat 13 April 2018 mendatang dari Pelabuhan Bitung ke Davao. “Keberadaan kapal perang itu adalah dalam rangka (Philippines) PH-RI Coordinated Patrol (corpat) exercise bersama dengan TNI AL,” pungkasnya.
Ke-11 orang tersebut menumpang KM. Saint Mary dari Pelabuhan Nusantara Tahuna yang diberangkatkan Jumat, 23 Maret 2018 pukul 17.00 Wita oleh tim pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna yg dipimpin Kasi Wasdakim Adityo Ari Wibowo.
Sebanyak 11 orang WNA tersebut didetensi di Rudenim Tahuna karena telah melakukan pelanggaran Keimigrasian yaitu berada di Wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan Izin tinggal yg sah (legal) dan masih berlaku.
Dari 11 WNA, 8 orang merupakan hasil penangkapan Patroli Laut Imigrasi Tahuna bersama dengan Pangkalan Angkatan Laut Tahuna pada 28 Februari lalu. Kemudian 2 orang lainnya hasil dari kegiatan pengawasan Keimigrasian dan 1 orang adalah Ex Narapidana kasus illegal fishing yang diserahkan oleh Lapas Tahuna kepada Imigrasi pada 14 Maret 2018 karena telah selesai menjalani masa hukuman subsider di Lapas kelas IIB Tahuna selama 6 bulan.
Kepala Kantor Imigrasi Tahuna James Sembel menyatakan kegiatan pemindahan dan kemudian nantinya pendeportasian oleh Rudenim Manado adalah bentuk penegakan hukum Keimigrasian dan merupakan bagian dari penindakan diluar proses peradilan.
James menjelaskan dalam rangka memfasilitasi pemulangan 11 orang WNA tersebut pihaknya telah melakukan koordinasi secara intens dengan Konjen Filipina di Manado.
“Untuk sementara waktu 11 WNA tersebut akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Manado guna menunggu proses pemulangan ke Filipina,” ujarnya.
Kata dia, ke depannya Kantor Imigrasi Tahuna bersama TNI, Polri dan instansi terkait lainnya (Timpora) akan lebih mengintensifkan pengawasan dan patroli bersama baik di laut maupun di darat dalam mengantisipasi keberadaan Orang Asing yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan yg berlaku guna menjaga kedaulatan NKRI.
Sementara itu Kepala Divisi Keimigrasian Sulawesi Utara (Sulut) Dodi Karnida menjelaskan setelah berkordinasi dengan Konjen Filipina, rencana mereka dideportasi setelah digabung bersama WN Filipina lain yang selama ini didetensi oleh Imigrasi Ambon, Tarakan Kalimantan Timur, Bitung dan Manado.
Sehingga semuanya berjumlah 45 orang dan akan dideportasi dengan kapal perang Filipina BRP Andreas Bonifacio FF-17 pada Jumat 13 April 2018 mendatang dari Pelabuhan Bitung ke Davao. “Keberadaan kapal perang itu adalah dalam rangka (Philippines) PH-RI Coordinated Patrol (corpat) exercise bersama dengan TNI AL,” pungkasnya.
(ysw)