Imigrasi Banggai Tindak Perusahaan Nikel yang Pekerjaan 5 TKA

Selasa, 22 Maret 2022 - 17:53 WIB
loading...
Imigrasi Banggai Tindak...
Imigrasi Banggai tindak perusahaan nikel yang Pekerjakan 5 TKA. Foto: Istimewa
A A A
BANGGAI - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai Wijaya Adibrata menggelar pertemuan bersama Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Kabupaten Banggai Ernaeni Mustatim.

Dalam pertemuan itu, dibahas lima Tenaga Kerja Asing (TKA) di perusahaan nikel di Desa Tuntung, Kecamatan Bunta.

Kantor Imigrasi Banggai juga menghadirkan menghadirkan Direkrut Utama dari PT Indo Mineral Semesta yang mempekerjakan tiga TKA, serta PT Emerald Internasional Maining yang mempekerjakan dua TKA.



Kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan penyedia atau sub kontraktor dari PT Koninis Fajar Mineral (KFM).

Dijelaskan, persoalan TKA yang diduga beraktivitas secara ilegal di perusahaan nikel di Desa Tuntung, Kecamatan Bunta, berawal dari laporan Kapolsek Bunta yang tergabung dalam Timpora Kabupaten Banggai, kepada Imigrasi Banggai, pada 3 Maret 2022.

Atas laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Imigrasi Banggai mengambil langkah cepat dengan melakukan operasi di perusahaan yang menjadi lokasi kerja dari lima TKA tersebut.

Dalam operasi itu, tim melakukan pemeriksaan terhadap lima TKA, dan mendapati Izin Tinggal Sementara atau ITAS yang dimiliki para TKA tersebut tidak sesuai dengan domisili yang dikeluarkan, serta tidak sesuai dengan lokasi kerja yang terdapat dalam dokumen RPTKA.

Selain itu, penjamin TKA dalam hal ini pihak perusahaan juga tidak melaporkan aktivitas dan keberadaan TKA-nya di Kantor Imigrasi Banggai.



“Persoalan ini sangat merugikan daerah. Untuk itu, kami perintahkan agar segera melengkapi dokumen RPTKA dan membayar DPTKA, dalam kurun waktu 5 x 24 jam,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai Wijaya Adibrata, dalam pesan tertulis, Selasa (22/3/2022).

Wijaya adibrata juga menambahkan, pada kasus ini pihaknya menerapkan prinsip hukum ultimum remedium. Yang artinya, apabila suatu perkara dapat ditempuh melalui jalur lain, seperti hukum perdata ataupun hukum administrasi hendaklah jalur tersebut ditempuh sebelum mengoperasionalkan hukum pidana.

Atas kelalaian tersebut, Imigrasi Banggai memberikan ultimatum kepada pihak perusahaan, yakni memberikan waktu 5 hari atau 5x24 jam agar pihak perusahaan segera melengkapi dokumen RPTKA dan menyelesaikan retribusi TKA ke daerah.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2035 seconds (0.1#10.140)