Mengaku Bisa Gandakan Uang dengan Jenglot, Dukun Gadungan Dicokok

Kamis, 22 Maret 2018 - 12:52 WIB
Mengaku Bisa Gandakan...
Mengaku Bisa Gandakan Uang dengan Jenglot, Dukun Gadungan Dicokok
A A A
JAKARTA - Dukun gadungan bernama Tukiyono Ardiyanto diringkus karena melakukan penipuan bermodus menggandakan uang dengan media jenglot. Pelaku mengaku bisa menggandakan uang korban hingga kaya dalam sekejap.

Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengatakan, saat menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu menunjukan kotak coklat berisi jenglot. Jenglot itu, disebut pelaku bisa menggandakan uang dan membantu korban menjadi cepat kaya raya.

Korban, ungkapnya, diminta pelaku memberikan uang Rp10 juta. Uang itu lantas dibungkus kain kafan dan dibuang ke sungai untuk dihanyutkan. "Korban ditemani tersangka membuang bungkusan kain kafan itu ke kali yang berada di Jalan Penjernihan Raya, sebelah TPU Karet Bivak," ujarnya pada wartawan, Kamis (22/3/2018).

Pelaku, bebernya, lalu diminta menunggu di rumahnya menantikan uang yang sudah dihanyutkan itu bakal kembali dengan berlipat-lipat ganda. Apes, korban tak kunjung mendapatkan uang seperti yang dijanjikan pelaku itu.

Sadar dia menjadi korban penipuan, paparnya, korban pun melaporkannya ke Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut lebih lanjut, termasuk detail kronologisnya.

Sedang dalam kasus itu, tambah Lukman, polisi menyita bukti berupa kain kafan berisi bunga, satu botol minyak wangi serimpi, kain kafan berbentuk kantong ukuran 5x10 cintimeter berisi 1 kertas bertuliskan Arab, kotak persegi panjang warna coklat yang berisi jenglot berisi kain kafan.

"Polisi menangkap pelaku di rumah kontrakan pelaku, kawasan Kelurahan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kami masih kembangkan lebih lanjut kasus ini," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Perkuat Konektivitas...
Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi
1 jam yang lalu
Update Kebakaran TPA...
Update Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang, Titik Api Tersisa 30 Persen
1 jam yang lalu
Telkom Runners Teguhkan...
Telkom Runners Teguhkan Semangat BISA pada Peringatan HUT Ke-61 Telkom Indonesia
1 jam yang lalu
Tragis! Pria Ditemukan...
Tragis! Pria Ditemukan Tewas Akibat Terjepit Lift di Ruko Roxy Mas Jakpus
2 jam yang lalu
Perkuat Basis Elektoral...
Perkuat Basis Elektoral melalui Ketokohan dan Pelayanan Masyarakat di Sulsel, Perindo Siapkan Kader Pemimpin Masa Depan
2 jam yang lalu
Kunjungi Candi Prambanan,...
Kunjungi Candi Prambanan, Prabowo Pamerkan Mahakarya Peradaban Dunia ke PM Modi
3 jam yang lalu
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved