Juru Parkir Liar di Sragen Dirazia
A
A
A
SRAGEN - Dinas Perhubungan (Dishub) Sragen bersama tim gabungan melakukan razia juru parkir (jukir) di seputaran Pasar Bunder Sragen. Hal ini terkait upaya menekan tindakan premanisme dan penertiban para jukir agar sesuai aturan.
Razia ini terkait keluhan masyarakat atas tindakan sebagian oknum jukir yang enggan memberi tanda retribusi pada warga. Selain itu ada pula jukir yang melanggar ketentuan seperti tidak menggunakan tanda anggota dan sebagainya.
Kepala Seksi Parkir Suparno menyampaikan bahwa ini merupakan kegiatan rutin di 2018 untuk pengawasan dan penertiban jukir. "Kita antisipasi untuk kerawanan yang ada di lapangan, khususnya tata cara pengaturan lalu lintas, jangan minta retribusi, harus memberikan tanda bukti bayar," ujarnya.
Selain itu, juga mengecek kelengkapan seragam dan ID Card jukir. Pihaknya menyampaikan, berdasarkan keluhan masyarakat, pengaturan masuk keluar kantong parkir belum maksimal. Dengan razia ini diharapkan langsung bisa diselesaikan. "Razia parkir ini juga masyarakat agar merasa aman dan nyaman."
Suparno menambahkan, untuk masalah karcis retribusi, jukir beralasan selama pelayanan pemberian karcis sebagian masyarakat menolak. Alasannya, bikin kotor dan jadi sampah di kendaraan. Padahal, walau bagaimanapun alat bukti pembayaran harus tersampaikan pada pengguna layanan.
Dia menyampaikan kegiatan ini akan dilakukan di Rayon Kota. Lantas akan dilanjutkan ke Rayon Bunder Jalan Sukowati sisi barat dan timur. "Sementara ini sudah sesuai, termasuk pemberian karcis parkir."
Kepala Dishub Sragen Muhari mengatakan, untuk mengantisipasi premanisme yang dikeluhkan masyarakat, pihaknya akan memberi peringatan keras. Jika tetap ada tindakan premanisme, akan dicabut kartu keanggotaanya.
Sedangkan salah satu jukir liar, Sadiman, warga Jati Tengah, Sukodono yang tidak memiliki izin mengaku beli seragam dari temannya. Seragam tersebut dibeli dengan harga Rp85 ribu. "Sudah bekerja 2 tahun, kalau karcis tidak punya. Seragam beli di desa," ungkapnya.
Razia ini terkait keluhan masyarakat atas tindakan sebagian oknum jukir yang enggan memberi tanda retribusi pada warga. Selain itu ada pula jukir yang melanggar ketentuan seperti tidak menggunakan tanda anggota dan sebagainya.
Kepala Seksi Parkir Suparno menyampaikan bahwa ini merupakan kegiatan rutin di 2018 untuk pengawasan dan penertiban jukir. "Kita antisipasi untuk kerawanan yang ada di lapangan, khususnya tata cara pengaturan lalu lintas, jangan minta retribusi, harus memberikan tanda bukti bayar," ujarnya.
Selain itu, juga mengecek kelengkapan seragam dan ID Card jukir. Pihaknya menyampaikan, berdasarkan keluhan masyarakat, pengaturan masuk keluar kantong parkir belum maksimal. Dengan razia ini diharapkan langsung bisa diselesaikan. "Razia parkir ini juga masyarakat agar merasa aman dan nyaman."
Suparno menambahkan, untuk masalah karcis retribusi, jukir beralasan selama pelayanan pemberian karcis sebagian masyarakat menolak. Alasannya, bikin kotor dan jadi sampah di kendaraan. Padahal, walau bagaimanapun alat bukti pembayaran harus tersampaikan pada pengguna layanan.
Dia menyampaikan kegiatan ini akan dilakukan di Rayon Kota. Lantas akan dilanjutkan ke Rayon Bunder Jalan Sukowati sisi barat dan timur. "Sementara ini sudah sesuai, termasuk pemberian karcis parkir."
Kepala Dishub Sragen Muhari mengatakan, untuk mengantisipasi premanisme yang dikeluhkan masyarakat, pihaknya akan memberi peringatan keras. Jika tetap ada tindakan premanisme, akan dicabut kartu keanggotaanya.
Sedangkan salah satu jukir liar, Sadiman, warga Jati Tengah, Sukodono yang tidak memiliki izin mengaku beli seragam dari temannya. Seragam tersebut dibeli dengan harga Rp85 ribu. "Sudah bekerja 2 tahun, kalau karcis tidak punya. Seragam beli di desa," ungkapnya.
(zik)