Mantan Marketing Gelapkan Belasan Mobil ke Pegadaian

Selasa, 20 Maret 2018 - 21:12 WIB
Mantan Marketing Gelapkan...
Mantan Marketing Gelapkan Belasan Mobil ke Pegadaian
A A A
JAKARTA - Seorang mantan marketing mobil dibekuk polisi karena diduga telah menggelapkan belasan kendaraan roda empat di Depok, Selasa (20/3/2018). Modusnya adalah dengan menyewa mobil kemudian digadaikan oleh pelaku yang bernama Erfa Widiarti.

Terungkapnya kasus ini bermula ketika adanya laporan dari warga yang menyatakan telah kehilangan satu unit mobil. Korban bernama Trisnayanto kemudian melapor ke Polresta Depok. Setelah dilakukan pendalaman ternyata mobil yang disewa pelaku telah digadaikan ke sebuah tempat pegadaian.

Dari informasi inilah petugas pun menyelidiki lebih dalam. Dari informasi yang didapat, ternyata ada sejumlah unit lainnya yang juga telah digadai oleh pelaku.

"Total ada 14 unit kendaraan roda empat yang digadaikan pelaku tanpa sepengetahuan pemiliknya," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana di Depok.

Dari satu unit mobil, pelaku menggadaikan sebesar Rp25 juta. Sedangkan dari pemilik kendaraan, pelaku menyewa dengan membayar Rp200.000 per hari atau Rp5 juta sebulan. "Dari korban Trisnayanto ini pelaku menyewa selama satu bulan dengan membayar uang sewa diawal. Namun saat jatuh tempo, unit yang disewa tidak dikembalikan," tukasnya.

Aksinya ini menjadi lebih mudah ketika pelaku menggadaikan mobil ke pegadaian. Pasalnya pelaku adalah mantan marketing penjualan mobil. Sehingga pihak pegadaian tidak mencurigai kalau mobil yang digadai adalah mobil hasil penggelapan.

"Pelaku memanfaatkan kondisi ini. Dan pihak pegadaian pun tidak curiga karena sudah saling kenal sebelumya sehingga lebih mudah proses (gadainya)," katanya.

Setelah dilakukan pendalaman ternyata korban tidak hanya satu orang. Informasi dan bukti yang terkumpul saat ini sudah ada 14 unit yang digadaikan pelaku tanpa izin pemiliknya. "Kami juga masih terima laporan (kehilangan) lainnya. Bisa jadi korban bertambah," paparnya.

Saat ini pelaku diamankan pihaknya. Pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Ancaman hukuman empat tahun penjara," tutupnya.

Sementara itu, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan ini selama enam bulan. Dia seorang diri melakukan tindakan penggelapan ini. "Uangnya untuk bayar hutang. Tambal sulam uang sewa saja," kata Erfa.

Dia mengaku proses untuk menggadai lebih mudah karena pihak pegadaian masih percaya kalau dia adalah marketing mobil.

"Saya sendiri kok ngelakuin ini. Uangnya bukan untuk pribadi, tapi hutang karena sewa mobil. Kalau untuk pribadi saya ada usaha sendiri," kata Erfa.
(mhd)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
2 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
2 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
4 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
4 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
4 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
5 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved