Lyra Virna Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik

Selasa, 20 Maret 2018 - 13:35 WIB
Lyra Virna Jadi Tersangka...
Lyra Virna Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik
A A A
JAKARTA - Artis Lyra Virna ditetapkan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ADA Tours. Lyra ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki dua alat bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, ada dua alat bukti dalam kasus itu sudah terpenuhi sehingga penyidik menaikkan status Lyra menjadi tersangka. Peningkatan status Lyra sebagai tersangka tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro per tanggal 16 Maret 2018.

"Statusnya jadi tersangka pada Jumat tanggal 16 lalu," kata Argo pada wartawan, Selasa (20/3/2018). Menurut Argo, penyidik telah melakukan gelar perkara pada 13 Februari 2018 lalu.

Lyra diduga terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19/2016 tentang perubahan UU RI No 11/2008 tentang ITE.

Artis Lyra Virna dilaporkan balik terkait pencemaran nama baik oleh Lasti Annisa, pemilik biro perjalanan ADA Tours. Laporan yang dibuat oleh Lasti merupakan respons dari curhatan Lyra di media sosial.

Lyra mengeluhkan pengembalian uang perjalanan haji yang telah dibatalkannya belum juga dikembalikan secara penuh oleh pihak ADA Tours. Pihak penuntut tak terima pernyataan Lyra di akun media sosial, sehingga mereka menggugat istri Fadlan tersebut sebesar Rp10 miliar.
(whb)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
1 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
1 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
1 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
2 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
2 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
2 jam yang lalu
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved