Bunuh Nenek Saat Sedang Salat, Cucu Durhaka Divonis 17 Tahun
A
A
A
PEKANBARU - Majelis Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 17 tahun kepada Tio (20), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap neneknya Tiamah (70). Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Pekanbaru menyimpulkan terdakwa secara sah terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHPidana dan subsider Pasal 338 KHUPidana tentang Pembunuhan.
"Berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan, kami sepakat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap terdakwa Tio," ucap Hakim Ketua, Tony Irfan, di PN Pekanbaru, Jalan Teratai, Senin (19/3/2018).
Putusan majelis hakim itu dua tahun lebih ringan dari tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menghukum terdakwa dengan vonis 20 tahun penjara.
Dalam putusan 17 tahun kurungan, hakim berpendapat bahwa selama dalam persidangan, terdakwa selalu sopan dan jujur. Ini hal yang membuat hakim mempertimbangkan untuk meringankan sedikit hukuman Tio. Terdakwa juga menyatakan menyesal atas perbuatannya.
"Sementara yang memberatkan, terdakwa melakukan pembunuhan secara berencana dan merampas harta benda korban," ucapnya. Adapun terdakwa menyatakan menerima putusan pengadilan.
Diketahui, kasus pembunuhan itu terjadi di Jalan Raja Panjang, RT 02/RW 04, Kelurahan Tebingtinggi, Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru pada 4 Oktober 2017. Korban dan terdakwa tinggal satu rumah.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, saat itu korban sedang salat Duha. Kemudian korban mengambil sepotong kayu dan menghempaskannya ke kepala nenek yang selama ini memberinya makan dan tempat tinggal.
Setelah itu terdakwa menyeret korban yang sudah tewas di kamar. Cucu durhaka ini kemudian menggali lubang dan mengubur neneknya dalam liang tersebut. Untuk menutupi jejak, terdakwa menimpa gundukan tanah dengan kasur. Setelah itu terdakwa kabur dan menguras harta benda neneknya.
Belakangan kasus ini tercium pihak kepolisian. Tio berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kawasan Nagoya, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada 13 Oktober 2017.
Terdakwa mengaku membunuh neneknya karena kesal tidak diberi uang. Terdakwa sudah menjual perhiasan neneknya untuk membeli narkoba. (Baca: Biadab, Tio Bunuh Neneknya Saat Sedang Salat)
"Berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan, kami sepakat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap terdakwa Tio," ucap Hakim Ketua, Tony Irfan, di PN Pekanbaru, Jalan Teratai, Senin (19/3/2018).
Putusan majelis hakim itu dua tahun lebih ringan dari tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menghukum terdakwa dengan vonis 20 tahun penjara.
Dalam putusan 17 tahun kurungan, hakim berpendapat bahwa selama dalam persidangan, terdakwa selalu sopan dan jujur. Ini hal yang membuat hakim mempertimbangkan untuk meringankan sedikit hukuman Tio. Terdakwa juga menyatakan menyesal atas perbuatannya.
"Sementara yang memberatkan, terdakwa melakukan pembunuhan secara berencana dan merampas harta benda korban," ucapnya. Adapun terdakwa menyatakan menerima putusan pengadilan.
Diketahui, kasus pembunuhan itu terjadi di Jalan Raja Panjang, RT 02/RW 04, Kelurahan Tebingtinggi, Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru pada 4 Oktober 2017. Korban dan terdakwa tinggal satu rumah.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, saat itu korban sedang salat Duha. Kemudian korban mengambil sepotong kayu dan menghempaskannya ke kepala nenek yang selama ini memberinya makan dan tempat tinggal.
Setelah itu terdakwa menyeret korban yang sudah tewas di kamar. Cucu durhaka ini kemudian menggali lubang dan mengubur neneknya dalam liang tersebut. Untuk menutupi jejak, terdakwa menimpa gundukan tanah dengan kasur. Setelah itu terdakwa kabur dan menguras harta benda neneknya.
Belakangan kasus ini tercium pihak kepolisian. Tio berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kawasan Nagoya, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada 13 Oktober 2017.
Terdakwa mengaku membunuh neneknya karena kesal tidak diberi uang. Terdakwa sudah menjual perhiasan neneknya untuk membeli narkoba. (Baca: Biadab, Tio Bunuh Neneknya Saat Sedang Salat)
(thm)