Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Laporkan SPT Tahunan
A
A
A
PASANGKAYU - Guna memenuhi kewajiban pajak, Bupati Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat Agus Ambo Djiwa melaporkan SPT Tahunan.
Laporan SPT tersebut dilakukan di ruang kerja Bupati dan dihadiri oleh Wakil Bupati Pasangkayu Muh Saal, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju Wilayah Mateng dan Pasangkayu Hadinengrat Nusantoro,MP.
Kepala KPP Pratama Mamuju Hadinengrat Nusantoro mengatakan, pelaporan SPT Tahunan ini diwajibkan bagi setiap warga Negara yang telah memegang kartu NPWP Pribadi dan dilaporkan selambat-lambatnya per 31 Maret.
"Ini wajib, dan diimbau kepada pemegang NPWP pribadi, agar dapat segera melaporkan SPT Tahunannya. Bila telat, maka pemegang NPWP Pribadi akan dikenakan sanksi sebesar Rp 100.000, sementara untuk pemilik perusahaan (CV/PT-red) akan kena sanksi sebesar Rp 1.000.000,- per tahunnya," ungkapnya.
Dijelaskan, demi mempermudah pelayanan pelaporan SPT Tahunan, pihak KPP telah meluncurkan aplikasi digital yang diberi nama E-filling. Dimana aplikasi tersebut dapat didownload dan digunakan untuk melakukan sendiri pelaporan SPT Tahunan secara Digital melalui Handphone atau Latop.
"Saat ini kami telah mengeluarkan aplikasi agar dapat mempermudah pelayanan SPT Tahunan dan pelaporan tahun ini adalah SPT Tahun 2017 atau yang telah berjalan," ujarnya.
Sementara, Bupati Pasangkayu H Agus Ambo Djiwa saat dikonfirmaai mengucapkan rasa terimakasihnya kepada tim Perpajakan dari KPP Pratama Mamuju yang menyempatkan diri untuk berkunjung ke Kantor Pemkab Pasangkayu.
Dirinya juga berharap kepada semua OPD agar dapat sesegera mungkin melaporkan SPT Tahunan baik pribadi mau pun kedinasan.
Agus juga mengatakan dengan adanya aplikasi yang telah dikeluarkan oleh KPP, sangat membantu dirinya dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Pasalnya, melalui aplikasi tersebut, Agus menganggap segala urusan atau pelayanan tentang SPT tahunan sudah sangat mudah dan tidak perlu repot untuk mendatangi kantor KPP Pratama. "Aplikasi E-filling sangat membantu, karena kita dapat melaporkan SPT Tahunan dimana saja dengan hanya menggunakan laoptop atau HP," sebutnya.
Selain itu, Agus juga menyampaikan agar tiap OPD dapat mendownload atau meminta aplikasi tersebut ke KPP Pratama untuk ditransfer ke HP nya, agar fapat mempermudah melaporkan SPT Tahunannya baik pribadi maupun kedinasan. "Sebaiknya para OPD sesegera mungkin mengdownload aplikasi E-filling," pungkasnya.
Laporan SPT tersebut dilakukan di ruang kerja Bupati dan dihadiri oleh Wakil Bupati Pasangkayu Muh Saal, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju Wilayah Mateng dan Pasangkayu Hadinengrat Nusantoro,MP.
Kepala KPP Pratama Mamuju Hadinengrat Nusantoro mengatakan, pelaporan SPT Tahunan ini diwajibkan bagi setiap warga Negara yang telah memegang kartu NPWP Pribadi dan dilaporkan selambat-lambatnya per 31 Maret.
"Ini wajib, dan diimbau kepada pemegang NPWP pribadi, agar dapat segera melaporkan SPT Tahunannya. Bila telat, maka pemegang NPWP Pribadi akan dikenakan sanksi sebesar Rp 100.000, sementara untuk pemilik perusahaan (CV/PT-red) akan kena sanksi sebesar Rp 1.000.000,- per tahunnya," ungkapnya.
Dijelaskan, demi mempermudah pelayanan pelaporan SPT Tahunan, pihak KPP telah meluncurkan aplikasi digital yang diberi nama E-filling. Dimana aplikasi tersebut dapat didownload dan digunakan untuk melakukan sendiri pelaporan SPT Tahunan secara Digital melalui Handphone atau Latop.
"Saat ini kami telah mengeluarkan aplikasi agar dapat mempermudah pelayanan SPT Tahunan dan pelaporan tahun ini adalah SPT Tahun 2017 atau yang telah berjalan," ujarnya.
Sementara, Bupati Pasangkayu H Agus Ambo Djiwa saat dikonfirmaai mengucapkan rasa terimakasihnya kepada tim Perpajakan dari KPP Pratama Mamuju yang menyempatkan diri untuk berkunjung ke Kantor Pemkab Pasangkayu.
Dirinya juga berharap kepada semua OPD agar dapat sesegera mungkin melaporkan SPT Tahunan baik pribadi mau pun kedinasan.
Agus juga mengatakan dengan adanya aplikasi yang telah dikeluarkan oleh KPP, sangat membantu dirinya dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Pasalnya, melalui aplikasi tersebut, Agus menganggap segala urusan atau pelayanan tentang SPT tahunan sudah sangat mudah dan tidak perlu repot untuk mendatangi kantor KPP Pratama. "Aplikasi E-filling sangat membantu, karena kita dapat melaporkan SPT Tahunan dimana saja dengan hanya menggunakan laoptop atau HP," sebutnya.
Selain itu, Agus juga menyampaikan agar tiap OPD dapat mendownload atau meminta aplikasi tersebut ke KPP Pratama untuk ditransfer ke HP nya, agar fapat mempermudah melaporkan SPT Tahunannya baik pribadi maupun kedinasan. "Sebaiknya para OPD sesegera mungkin mengdownload aplikasi E-filling," pungkasnya.
(nag)