BNN Sumut Musnahkan Ganja 466 Kg dan Ekstasi 8.717 Butir
A
A
A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 466 kilogram (Kg) dan pil ekstasi sebanyak 8.717 butir di halaman Rumah Sakit (RS) Pirngadi Medan, Rabu (14/3/2018).
Pemusnahan ini dipimpin langsung Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Marsauli Siregar didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendry Marpaung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kabid Pemberantasan BNNP Sumut AKBP Agus Halimuddin dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy.
Brigjen Pol Marsauli Siregar mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hasil tangkapan dari lima orang tersangka di daerah Kota Tebingtinggi dan di parkiran Valet Tower Apartemen Green Bay Pluit, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.
Dijelaskannya, untuk narkoba jenis ganja didapat dari tersangka Wagino alias Gino dan Syamsu Wijaya alias Mamang dalam penangkapan di Jalan Yos Sudarso dan di Dusun X, Desa Paya Bagas, Kota Tebingtinggi, dengan barang bukti 222 Kg ganja pada Selasa (16/1/2018) lalu.
Tidak hanya itu, petugas melakukan pengembangan dan meringkus tersangka Abadi alias Adi dan Armansyah alias Arman dengan barang bukti 233,65 Kg ganja di Jalan AMD, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. "Untuk barang bukti 8.717 butir pil ekstasi didapat dari tersangka Casmita Arya yang kini telah ditahan di Kantor BNNP Sumut," jelas Marsauli.
Jenderal bintang satu ini menuturkan pemusnahan ini merupakan langkah tegas dari BNNP Sumut dalam memberantas peredaran narkoba. Sebab, sebelum kelima tersangka menjalani persidangan dengan berkoordinasi dengan kejaksaan maka barang bukti harus dimusnahkan.
Marsauli menambahkan kelima tersangka dikenakan Pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau kurungan penjara selama 20 tahun.
Berdasarkan pantauan wartawan di seluruh barang bukti tangkapan narkoba jenis ganja dan pil ekstasi dimusnahkan dengan menggunakan mesin incenerator berukuran besar milik RS Pirngadi Medan.
Pemusnahan ini dipimpin langsung Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Marsauli Siregar didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendry Marpaung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kabid Pemberantasan BNNP Sumut AKBP Agus Halimuddin dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy.
Brigjen Pol Marsauli Siregar mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hasil tangkapan dari lima orang tersangka di daerah Kota Tebingtinggi dan di parkiran Valet Tower Apartemen Green Bay Pluit, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.
Dijelaskannya, untuk narkoba jenis ganja didapat dari tersangka Wagino alias Gino dan Syamsu Wijaya alias Mamang dalam penangkapan di Jalan Yos Sudarso dan di Dusun X, Desa Paya Bagas, Kota Tebingtinggi, dengan barang bukti 222 Kg ganja pada Selasa (16/1/2018) lalu.
Tidak hanya itu, petugas melakukan pengembangan dan meringkus tersangka Abadi alias Adi dan Armansyah alias Arman dengan barang bukti 233,65 Kg ganja di Jalan AMD, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. "Untuk barang bukti 8.717 butir pil ekstasi didapat dari tersangka Casmita Arya yang kini telah ditahan di Kantor BNNP Sumut," jelas Marsauli.
Jenderal bintang satu ini menuturkan pemusnahan ini merupakan langkah tegas dari BNNP Sumut dalam memberantas peredaran narkoba. Sebab, sebelum kelima tersangka menjalani persidangan dengan berkoordinasi dengan kejaksaan maka barang bukti harus dimusnahkan.
Marsauli menambahkan kelima tersangka dikenakan Pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau kurungan penjara selama 20 tahun.
Berdasarkan pantauan wartawan di seluruh barang bukti tangkapan narkoba jenis ganja dan pil ekstasi dimusnahkan dengan menggunakan mesin incenerator berukuran besar milik RS Pirngadi Medan.
(rhs)