4,1 Kilogram Ganja dan 301 Butir Ekstasi Dimusnahkan BNNP Jatim

Selasa, 09 Maret 2021 - 11:39 WIB
loading...
4,1 Kilogram Ganja dan 301 Butir Ekstasi Dimusnahkan BNNP Jatim
BNNP Jatim memusnahkan barang bukti narkotika jenis pil extacy sebanyak 301 butir dan ganja seberat 4,1 kg. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim memusnahkan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 301 butir dan ganja 4,1 kilogram (kg).


Barang terlarang itu berasal dari sitaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda dan Kantor Pos Juanda Sidoarjo.


"Barang bukti tersebut diamankan dari tiga tersangka, TRS, AM dan MC. Ketiganya berasal dari tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim, Monang Sidabukke, Selasa (9/3/2021).

Untuk tersangka TRS, yang bersangkutan ditangkap BNNP Jatim pada 12 Desember 2020 saat mengambil paket di kantor ekspedisi di Jalan Arjuno, Sawahan Surabaya. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan ganja total berat 1,73 kg yang dibungkus dalam sebuah kardus cokelat atas nama pengirim AEP alamat Tebing Tinggi dan penerima DDP alamat Jalan Maspati Gang I Bubutan Surabaya.

"Tersangka TRS mengaku disuruh UK untuk mengambil kiriman paket berisi ganja tersebut. Tersangka sebelumnya sudah dihubungi janjian ketemu di Jalan Semarang Surabaya dan dijanjikan DN akan diberikan upah uang dan ganja yang digunakan untuk dirinya sendiri," kata Monang.

Sementara tersangka AM ditangkap petugas BNNP Jatim pada Selasa (26/1/2021) di kantor ekspedisi Jalan Raya Trosobo, Sidoarjo. Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu paketan kardus. Setelah dibuka, kardus itu berisi ganja dengan berat masing-masing 978 gram dan 960 gram.

Tersangka AM mengakui disuruh temannya MC untuk mengambil kiriman paket yang sudah diketahuinya berisi ganja. Tersangka sebelum mengambil paket tersebut sebelumnya sudah dihubungi melalui Whatsapp dan diberikan upah uang sebesar Rp100.000 setiap pengambilan.

"Tersangka MC juga ditangkap petugas dari pada hari Selasa (26/1/2021) di pinggir jalan dekat kantor ekspedisi di Jalan Raya Trosobo, Sidoarjo," ujar Monang.

Tersangka MC, imbuhnya, mengakui telah menyuruh AM untuk mengambil kiriman paket dari Medan yang berisi ganja dengan berat 2 kg. Petugas BNNP Jatim lalu melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap tersangka MC di rumahnya di Krian, Sidoarjo.

Saat itu, petugas menemukan ganja yang tersimpan di dalam laci lemari plastik dalam kamarnya ada 6 bungkus ganja dengan jumlah berat masing-masing 79 gram, 76 gram, 84 gram, 80 gram, 80 gram dan 28 gram.

"Tersangka MC mengakui mendapat kiriman paketan ganja tersebut dari temannya PND yang saat ini ada di Lapas Porong. Tersangka mengakui diberi keuntungan upah setiap kali pengiriman sebesar Rp300.000. Pembayarannya ditransfer melalui rekening," terangnya.

Atas perbuatanya tersebut, para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6120 seconds (0.1#10.140)