Penangkapan sejak Juli, Barang Bukti Narkoba Ini Akhirnya Dimusnahkan

Kamis, 24 September 2020 - 17:27 WIB
loading...
Penangkapan sejak Juli, Barang Bukti Narkoba Ini Akhirnya Dimusnahkan
Satresnarkoba Polresta Barelang bersama TNI dan BNN menangkap 15 tersangka narkoba sejak awal Juli 2020 lalu. Sejumlah barang bukti akhirnya dimusnahkan. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BARELANG - Satresnarkoba Polresta Barelang, bersama TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap 15 tersangka narkoba sejak awal Juli 2020 lalu. Sejumlah barang bukti yang selama ini disita, akhirnya dimusnahkan di Gedung Satresnarkoba Polresta Barelang, Kamis (24/9/20).

"Jumlah barang bukti keseluruhan yakni 56.869,92 gram sabu , 327 gram ganja dan 39.549 butir pil ekstasi, " ujar Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur Yudi didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman serta perwakilan Lanal Batam, BNN Batam, dan Kejaksaan Negeri Batam. (Baca juga: Licin, Wanita Cantik Penipu Ini Ditangkap setelah Buron 8 Tahun)

Barang bukti dan tersangka ini diamankan dari berbagai lokasi. Di antaranya di Jalan Depan Nagoya Mansion Hotel And Residence, Lubuk Baja, Kota Batam pada Rabu, 1 Juli 2020. Perairan Laut Batam pada Rabu, 15 Juli 2020. (Baca juga: Pilwalkot Solo, Gibran-Teguh Nomor Urut 1 dan Bajo 2)

Selanjutnya di depan Hotel Prima Tanjung Batu, Karimun pada Sabtu 18 Juli 2020, parkiran ruko kos-kosan Joya Kampung Bule, Batu Ampar, Kota Batam pada Jumat 24 Juli 2020 serta perairan Pulau Terong, Belakang Padang, Batam pada Rabu 2 Agustus 2020B.

Selain itu di bawah Jembatan Perairan Kampung Tua, Patam Lestari, Sekupang, Kota Batam pada Rabu 2 September 2020, perairan Pulau Terong, Belakang Padang, Kota Batam pada Minggu 6 September 2020dan pintu Keberangkatan Bandara Hang Nadim, Kota Batam pada Rabu 9 September 2020.

Kapolresta mengatakan, penangkapan ke 15 tersangka ini adalah merupakan kerja keras dan keberhasilan gabungan TNI, Polri, BNN, khususnya Satresnarkoba Polresta Barelang yang di lakukan sejak Juli sampai September 2020. Sebanyak 15 tersangka ini yakni berinisial DF dan RR di Nagoya Mansion Hotel, YI di perairan laut Batam, S dan JM di depan Hotel Tanjung Batu Karimun, DF Parkiran Kosan Kampung Bule, BS, S, YM, TS dan JM di perairan Pulau Terong Belakang Padang, ME di bawah jembatan Kampung Tua Patam Lestari, kemudian SB dan L dipintu keberangkatan Bandara Hang Nadim.

"Tangkapan dari Lanal Batam sendiri yaitu sebanyak 38,5 kg narkotika jenis sabu beserta dengan ekstasi. Total seluruh narkotika yang berhasil diamankan yaitu 56.869,92 gram sabu, 327 gram ganja, dan 39.549 butir ekstasi," ungkapnya.

Kapolresta mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan ratusan ribu jiwa manusia. "Saya imbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib," tandasnya.

Sebanyak 56,8 kg sabu, 327 gram ganja, dan 39.549 butir ekstasi dimusnahkan Polresta Barelang, Batam. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2632 seconds (0.1#10.140)