Polda Lampung Bakar Barang Bukti 68 Kg Ganja dan 1.287 Butir Pil Ekstasi
loading...
A
A
A
BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu, ganja dan pil ekstasi. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 68 kilogram ganja,1.287 butir pil ekstasi dan sabu-sabu seberat 3,3 kilogram.
Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi penindakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dalam kurun waktu tiga bulan, yaitu April hingga Juni 2022.
Baca juga: Autopsi Jenazah Brigadir J di RSUD Sungaibahar, Polda Jambi Turunkan 1.200 Personel
Dari 15 kasus peredaran narkotika yang diungkap tersebut, Polda Lampung mengamankan 15 tersangka. Sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari peredaran gelap lintas provinsi jaringan Medan, Aceh dan Riau.
"Termasuk sindikat peredaran narkotika internasional," ujar Kabag Wasidik DIT Narkota Polda Lampung, AKBP Darman Gumay.
Menurutnya, pemusnahan ini sudah mendapatkan surat penetapan persetujuan dari Kejari Bandar Lampung dan Kejari Lampung Barat. "Pemusnahan dengan cara dibakar. Sebelumnya dilakukan test sampel untuk memastikan keaslian barang yang akan dimusnahkan," tambahnya.
Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi penindakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dalam kurun waktu tiga bulan, yaitu April hingga Juni 2022.
Baca juga: Autopsi Jenazah Brigadir J di RSUD Sungaibahar, Polda Jambi Turunkan 1.200 Personel
Dari 15 kasus peredaran narkotika yang diungkap tersebut, Polda Lampung mengamankan 15 tersangka. Sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari peredaran gelap lintas provinsi jaringan Medan, Aceh dan Riau.
"Termasuk sindikat peredaran narkotika internasional," ujar Kabag Wasidik DIT Narkota Polda Lampung, AKBP Darman Gumay.
Menurutnya, pemusnahan ini sudah mendapatkan surat penetapan persetujuan dari Kejari Bandar Lampung dan Kejari Lampung Barat. "Pemusnahan dengan cara dibakar. Sebelumnya dilakukan test sampel untuk memastikan keaslian barang yang akan dimusnahkan," tambahnya.
(msd)