Arak Jowo Asal Solo Serbu Wilayah Blitar
A
A
A
BLITAR - Arak Jowo (Arjo), yakni minuman keras tradisional asal Solo Jawa Tengah ‘menyerbu’ wilayah Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Dari tangan Retno Diah Sari (48) warga Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, polisi mengamankan ribuan liter arjo.
"Dari pengakuan yang bersangkutan (Retno Diah Sari), semua miras berasal dari Solo Jawa Tengah," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar. Arjo yang disita dari rumah Retno tersimpan dalam 83 jeriken ukuran besar.
Beberapa di antaranya terkemas dalam botol mineral satu setengah literan. Miras ini rencananya akan diecer ke seluruh pedagang miras di Kabupaten Blitar. Retno juga melayani konsumen yang datang ke rumahnya.
"Dalam hal ini pelaku diduga sebagai distributor," terang Adewira.
Untuk mendatangkan arjo dari Solo, Retno mengaku merogoh kocek tidak sedikit. Setiap 100 jeriken besar berisi arjo murni dia membayar Rp23 juta. Rinciannya Rp21 juta untuk arjo (100 jeriken) dan Rp 2 juta sebagai ongkos kirim.
Kepada para pengecer di Blitar, Retno mematok harga Rp305 ribu per jeriken arjo murni. Sedangkan kemasan mineral 1,5 liter yang sudah bercampur air dibandrol Rp35 ribu. "Yang bersangkutan mengaku tiga kali transaksi dari Solo. Saat ditangkap sebanyak 17 jurigen telah terjual," terang Adewira.
Dalam kasus ini Retno langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp4 miliar. "Saat ini kita masuh terus mengembangkan kasus," pungkas Adewira.
Di depan petugas, Retno mengakui semua perbuatannya. Wanita yang berstatus janda itu menyatakan penyesalannya. "Semua barang (arjo) dibeli dari Solo. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi," ujarnya.
"Dari pengakuan yang bersangkutan (Retno Diah Sari), semua miras berasal dari Solo Jawa Tengah," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar. Arjo yang disita dari rumah Retno tersimpan dalam 83 jeriken ukuran besar.
Beberapa di antaranya terkemas dalam botol mineral satu setengah literan. Miras ini rencananya akan diecer ke seluruh pedagang miras di Kabupaten Blitar. Retno juga melayani konsumen yang datang ke rumahnya.
"Dalam hal ini pelaku diduga sebagai distributor," terang Adewira.
Untuk mendatangkan arjo dari Solo, Retno mengaku merogoh kocek tidak sedikit. Setiap 100 jeriken besar berisi arjo murni dia membayar Rp23 juta. Rinciannya Rp21 juta untuk arjo (100 jeriken) dan Rp 2 juta sebagai ongkos kirim.
Kepada para pengecer di Blitar, Retno mematok harga Rp305 ribu per jeriken arjo murni. Sedangkan kemasan mineral 1,5 liter yang sudah bercampur air dibandrol Rp35 ribu. "Yang bersangkutan mengaku tiga kali transaksi dari Solo. Saat ditangkap sebanyak 17 jurigen telah terjual," terang Adewira.
Dalam kasus ini Retno langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp4 miliar. "Saat ini kita masuh terus mengembangkan kasus," pungkas Adewira.
Di depan petugas, Retno mengakui semua perbuatannya. Wanita yang berstatus janda itu menyatakan penyesalannya. "Semua barang (arjo) dibeli dari Solo. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi," ujarnya.
(rhs)