Terlibat Korupsi, Mantan Anak Buah Risma Ditahan Kejati Jatim
A
A
A
SURABAYA - Mantan Plt Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, Bambang Parikesit dijebloskan ke penjara oleh Kejati Jawa Timur (Jatim) karena korupsi uang negara sebesar Rp14,8 miliar. Bambang ditahan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani selama 20 hari mendatang.
Saat ditahan tersangka mengenakan batik coklat dan rompi merah. Sebelumnya dia menjalani pemeriksaan secara marathon selama hampir delapan jam. Penahanan terhadap tersangka dilakukan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri dan menghilangkan bukti.
Selain itu, penahanan juga dilakukan guna mempermudah penyidikan. "Saya tidak menggunakan uang itu (uang negara) sepersepun. Nanti biar kerabat dan pengacara saya yang menjelaskan. Saya tidak bersalah," ujar Bambang sesaat sebelum menuju rutan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, Bambang ditahan atas dugaan kasus korupsi dana revitalisasi atau peremajaan pasar dibawah naungan PD Pasar Surya.
Bambang menjabat sebagai Plt Dirut di BUMD milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya periode tahun 2015-2016. "Pemkot saat itu menyediakan dana revitalisasi sebesar Rp20 miliar. Ternyata ada Rp14,8 miliar yang digunakan tidak sesuai peruntukan. Dana yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki pasar justru digunakan, salah satunya untuk gaji pegawai," kata Didik.
Terkait adanya tersangka lain, lanjut dia, pihaknya masih melakukan pendalaman. Dalam perkara ini, pihaknya mengaku sudah memeriksa puluhan orang yang diduga mengetahui praktik tindak pidana korupsi ini.
Ditanya apakah Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, Didik mengaku belum pernah. "Itu (pemeriksaan wali kota Surabaya) belum. Kami hanya memeriksa pihak-pihak terkait saja yang tahu permasalaah korupsi di PD Pasar Surya," pungkasnya.
Saat ditahan tersangka mengenakan batik coklat dan rompi merah. Sebelumnya dia menjalani pemeriksaan secara marathon selama hampir delapan jam. Penahanan terhadap tersangka dilakukan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri dan menghilangkan bukti.
Selain itu, penahanan juga dilakukan guna mempermudah penyidikan. "Saya tidak menggunakan uang itu (uang negara) sepersepun. Nanti biar kerabat dan pengacara saya yang menjelaskan. Saya tidak bersalah," ujar Bambang sesaat sebelum menuju rutan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, Bambang ditahan atas dugaan kasus korupsi dana revitalisasi atau peremajaan pasar dibawah naungan PD Pasar Surya.
Bambang menjabat sebagai Plt Dirut di BUMD milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya periode tahun 2015-2016. "Pemkot saat itu menyediakan dana revitalisasi sebesar Rp20 miliar. Ternyata ada Rp14,8 miliar yang digunakan tidak sesuai peruntukan. Dana yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki pasar justru digunakan, salah satunya untuk gaji pegawai," kata Didik.
Terkait adanya tersangka lain, lanjut dia, pihaknya masih melakukan pendalaman. Dalam perkara ini, pihaknya mengaku sudah memeriksa puluhan orang yang diduga mengetahui praktik tindak pidana korupsi ini.
Ditanya apakah Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, Didik mengaku belum pernah. "Itu (pemeriksaan wali kota Surabaya) belum. Kami hanya memeriksa pihak-pihak terkait saja yang tahu permasalaah korupsi di PD Pasar Surya," pungkasnya.
(nag)