Lahan Dikuasai PT TPR, Warga Trans Singkuang Minta Keadilan

Rabu, 28 Februari 2018 - 17:32 WIB
Lahan Dikuasai PT TPR,...
Lahan Dikuasai PT TPR, Warga Trans Singkuang Minta Keadilan
A A A
PANYABUNGAN - Warga transmigrasi Singkuang Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara meminta keadilan atas hak lahan mereka yang dikuasai perusahaan perkebunan PT Rendi Permata Raya (RPR).

Dalam kurun waktu belasan tahun, lahan seluas kurang lebih 892 hektare dikuasai perusahaan tersebut. Ironisnya, setelah melewati proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Madina dan pengadilan tingkat pertama tersebut mengeluarkan putusan dan menguatkan bahwa lahan seluas 892 hektare itu secara sah dan meyakinkan adalah hak milik warga Trans Singkuang.

Bahkan, PN Madina meminta pihak perusahaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madina supaya mengeluarkan lahan milik masyarakat Trans Singkuang itu dari areal lahan sertifikat HGU yang dimiliki PT Rendi Permata Raya.

"Kami sekarang hanya menunggu keajaiban dari yang Maha Kuasa. Karena kami sudah melakukan apapun untuk memperjuangkan hak dan lahan kami yang dirampas perusahaan. Kami sangat berharap keadilan bisa ditegakkan dalam sengketa yang sudah belasan tahun kami jalani ini," ungkap tokoh warga Trans Singkuang Baharuddin dan M Nur Sitanggang dalam jumpa persnya di Panyabungan, Rabu (28/2/2018).

Mereka menerangkan, sengketa itu saat ini sudah ditangani Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan, karena pihak tergugat yakni PT Rendi Permata Raya dan BPN Kabupaten Madina menyatakan banding atas putusan PN Madina.

Namun, Baharuddin dan M Nur menyebut sampai sekarang mereka belum mendapat konfirmasi apapun dari pengadilan tinggi atas proses banding yang dilakukan pihak tergugat. Sementara, warga Trans Singkuang khawatir pihak tergugat melakukan upaya-upaya di luar prosedur hukum untuk memenangkan perkara tersebut di Pengadilan Tinggi Sumut.

"Kami khawatir mereka melakukan upaya di luar prosedur hukum untuk memenangkan perkara ini. Karena, sampai sekarang kami belum mengetahui sudah sejauh mana proses banding mereka di Pengadilan Tinggi. Kami hanya rakyat kecil dan miskin, kami tidak bisa berbuat banyak. Kami hanya bisa berdoa semoga kami mendapat keajabaiban agar hak kami bisa kembali," ungkapnya.

Baharuddin juga menceritakan, setelah PN Madina menyatakan secara sah bahwa lahan tersebut milik transmigrasi singkuang, sejak itu, warga Trans Singkuang yang sebelumnya banyak merantau sebagian besar telah kembali.

"Dulu banyak warga yang meninggalkan kampung ini dan pergi merantau dikarenakan lahan kami sudah dikuasai perusahaan itu. Sejak ada putusan pengadilan, sebagian besar telah kembali pulang. Namun pihak perusahaan dan BPN masih banding, sehingga kami tetap tidak bisa menguasai lahan milik kami itu," jelasnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7989 seconds (0.1#10.140)