Setelah Lebaran Akan Menikah, Dokter Gigi Cantik Mesum dengan Selingkuhan di Mobil

Rabu, 21 Februari 2018 - 10:07 WIB
Setelah Lebaran Akan...
Setelah Lebaran Akan Menikah, Dokter Gigi Cantik Mesum dengan Selingkuhan di Mobil
A A A
BUKITTINGGI - Seorang dokter gigi cantik digerebek warga dan petugas Satpol PP saat berbuat mesum di dalam mobil miliknya dengan seorang pria di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Selasa (20/2/2018) sekitar pukul 21.30 WIB. Padahal sang dokter gigi cantik berinisial MR (26) ini tak lama lagi akan menikah dengan calon resminya.

MR warga Guguk Randah, Kecamatan Ampek Koto, Kabupaten Agam ini digerebek ketika berada dalam mobil Toyota Rush bernopol BA 1999 RV yang parkir di depan sekolah dasar Jalan Batang Masang, Kelurahan Belakang Balok, Kota Bukittinggi.

Saat digerebek diketahui MR yang berprofesi sebagai dokter gigi pegawai honor di sebuah puskesmas Maninjau, Kabupaten Agam, tengah berbuat mesum di bangku depan mobilnya dengan Hendra Yanto (26) warga Jalan Adinegoro, Kelurahan Aur Kuning, yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi angkutan travel.

Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kota Bukittinggi Dodi Andresia menyebutkan, penggerebekan ini berawal dari laporan warga di sekitar lokasi praktek sang dokter. Warga curiga dalam tiga hari belakangan pasangan ini terlihat kerap memarkirkan kendaraan di tempat gelap dan dalam keadaan mobil yang bergoyang-goyang.

“Selama 3 hari sudah diintai oleh masyarakat ada pasangan bukan muhrim dalam mobil yang berbuat asusila serta melanggar norma adat dan agama. Menurut pengakuan sang dokter, dia akan menikah tapi ketika ditangkap bukan dengan tunangannya,” kata Dodi, Rabu (21/2/2018).

Setelah tertangkap basah, pasangan mesum ini langsung dibawa ke kantor Satpol PP. Saat diperiksa sang dokter gigi merayu petugas agar tidak memprosesnya dan mengaku setelah lebaran tahun ini akan segera menikah.

Namun, petugas Satpol PP tetap memproses kedua pasangan mesum ini untuk penegakkan peraturan daerah. Sesuai Perda No 3/2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) kedua pelaku dikenai sanksi membayar biaya penegakkan perda sebesar masing-masing Rp1 juta.
(wib)
Berita Terkait
Ngawi Gempar! Video...
Ngawi Gempar! Video Pasangan Selingkuh Saling Tindih Tanpa Baju Beredar di Medsos
Digerebek Warga, ASN...
Digerebek Warga, ASN Ini Ternyata Hendak Setubuhi Pendamping PKH Selingkuhannya Saat Salat Jumat
Selebgram Siti Septi...
Selebgram Siti Septi Ariyanti Bongkar Perselingkuhan Bimo Aryo Tejo, Perlihatkan Chat Mesum
Pimpinan Cantik DPRD...
Pimpinan Cantik DPRD Kebumen Dilaporkan Selingkuh dengan Pria Beristri, BK Periksa Saksi
Terlanjur Lepas Daster...
Terlanjur Lepas Daster Bersama Selingkuhan, Emak-emak Ini Meronta saat Diringkus Satpol PP
Suami Asyik Lucuti Daster...
Suami Asyik Lucuti Daster Selingkuhan, Wanita Ini Murka Gerebek Kamar Hotel di Palembang
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
2 jam yang lalu
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
4 jam yang lalu
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
5 jam yang lalu
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
6 jam yang lalu
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
6 jam yang lalu
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
7 jam yang lalu
Infografis
15 Negara dengan Militer...
15 Negara dengan Militer Terkuat di Dunia 2025, Indonesia Ungguli Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved