Setelah Lebaran Akan Menikah, Dokter Gigi Cantik Mesum dengan Selingkuhan di Mobil

Rabu, 21 Februari 2018 - 10:07 WIB
Setelah Lebaran Akan...
Setelah Lebaran Akan Menikah, Dokter Gigi Cantik Mesum dengan Selingkuhan di Mobil
A A A
BUKITTINGGI - Seorang dokter gigi cantik digerebek warga dan petugas Satpol PP saat berbuat mesum di dalam mobil miliknya dengan seorang pria di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Selasa (20/2/2018) sekitar pukul 21.30 WIB. Padahal sang dokter gigi cantik berinisial MR (26) ini tak lama lagi akan menikah dengan calon resminya.

MR warga Guguk Randah, Kecamatan Ampek Koto, Kabupaten Agam ini digerebek ketika berada dalam mobil Toyota Rush bernopol BA 1999 RV yang parkir di depan sekolah dasar Jalan Batang Masang, Kelurahan Belakang Balok, Kota Bukittinggi.

Saat digerebek diketahui MR yang berprofesi sebagai dokter gigi pegawai honor di sebuah puskesmas Maninjau, Kabupaten Agam, tengah berbuat mesum di bangku depan mobilnya dengan Hendra Yanto (26) warga Jalan Adinegoro, Kelurahan Aur Kuning, yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi angkutan travel.

Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kota Bukittinggi Dodi Andresia menyebutkan, penggerebekan ini berawal dari laporan warga di sekitar lokasi praktek sang dokter. Warga curiga dalam tiga hari belakangan pasangan ini terlihat kerap memarkirkan kendaraan di tempat gelap dan dalam keadaan mobil yang bergoyang-goyang.

“Selama 3 hari sudah diintai oleh masyarakat ada pasangan bukan muhrim dalam mobil yang berbuat asusila serta melanggar norma adat dan agama. Menurut pengakuan sang dokter, dia akan menikah tapi ketika ditangkap bukan dengan tunangannya,” kata Dodi, Rabu (21/2/2018).

Setelah tertangkap basah, pasangan mesum ini langsung dibawa ke kantor Satpol PP. Saat diperiksa sang dokter gigi merayu petugas agar tidak memprosesnya dan mengaku setelah lebaran tahun ini akan segera menikah.

Namun, petugas Satpol PP tetap memproses kedua pasangan mesum ini untuk penegakkan peraturan daerah. Sesuai Perda No 3/2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) kedua pelaku dikenai sanksi membayar biaya penegakkan perda sebesar masing-masing Rp1 juta.
(wib)
Berita Terkait
Ngawi Gempar! Video...
Ngawi Gempar! Video Pasangan Selingkuh Saling Tindih Tanpa Baju Beredar di Medsos
Digerebek Warga, ASN...
Digerebek Warga, ASN Ini Ternyata Hendak Setubuhi Pendamping PKH Selingkuhannya Saat Salat Jumat
Selebgram Siti Septi...
Selebgram Siti Septi Ariyanti Bongkar Perselingkuhan Bimo Aryo Tejo, Perlihatkan Chat Mesum
Terlanjur Lepas Daster...
Terlanjur Lepas Daster Bersama Selingkuhan, Emak-emak Ini Meronta saat Diringkus Satpol PP
Pimpinan Cantik DPRD...
Pimpinan Cantik DPRD Kebumen Dilaporkan Selingkuh dengan Pria Beristri, BK Periksa Saksi
Suami Asyik Lucuti Daster...
Suami Asyik Lucuti Daster Selingkuhan, Wanita Ini Murka Gerebek Kamar Hotel di Palembang
Berita Terkini
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
1 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
1 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
1 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
2 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
4 jam yang lalu
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
4 jam yang lalu
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved