Perempuan Pengoplos Miras Ini Ditangkap Petugas Bea Cukai

Senin, 19 Februari 2018 - 17:04 WIB
Perempuan Pengoplos...
Perempuan Pengoplos Miras Ini Ditangkap Petugas Bea Cukai
A A A
BANDUNG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Barat menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pengolahan dan pengoplosan minuman keras (miras) tanpa cukai resmi di Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Selain menangkap perempuan berinisial TR (43) yang merupakan pemilik usaha ilegal tersebut, petugas juga menyita 3.752 botol miras ilegal, satu unit mobil minibus, alat produksi atau peralatan untuk membuat dan mengoplos, dan bahan baku miras.

Kepala Kanwil DJBC Jabar Syaifullah Nasution mengatakan, penindakan produksi barang ilegal kena cukai tersebut dilakukan pada 3 Februari 2018. "Rumah tersebut dijadikan gudang dan produksi, pengoplosan miras ilegal. Kami mengamankan tersangka TR (perempuan) pemilik usaha ilegal tersebut. TR mengaku melanjutkan usaha suaminya yang ditangkap petugas satu tahun lalu," kata Syaifullah kepada wartawan di Kanwil DJBC Jabar, Jalan Surapati, Kota Bandung, Senin (19/2/2018).

Syaifullah mengemukakan, TR membeli minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari pabrik resmi. Kemudian, tersangka mengoplos dengan perbandingan satu botol MMEA yang asli disulap menjadi tiga botol. Sementara, untuk usaha ini, tersangka TR tidak mempunyai izin produksi miras dari instansi berwenang.

"Caranya, minuman asli dicampur alkohol, karamel, pemanis buatan, gula putih, gula merah, jahe, pewarna makanan, dan bahan lain. Selanjutnya minuman dikemas dalam botol lalu diberi cap dan pita cukai bekas," ujar dia.

Setelah jadi, lanjutnya, minuman oplosan dikemas menggunakan botol dan diberi merek bekas serta pita cukai ilegal, dan langsung dipasarkan. Adapun target pemasarannya, yakni Bandung Raya dan Priangan Timur. "Pelaku sudah melakukan kegiatan tersebut sejak Oktober 2017," katanya.

Akibat perbuatan TR, negara mengalami kerugian sekitar Rp480 juta. Karena pelaku telah melakukan tindak pidana itu sejak Oktober 2017, total kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.

"Pelaku dijerat Pasal 50, 54, dan 55 UU Nomor 39/2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan dan pidana denda 10-20 kali nilai cukai yang harus dibayar."

Sementara itu, tersangka TR mengaku terpaksa menjalankan usaha itu karena tak memiliki pekerjaan lain. Sejak suaminya ditangkap petugas Bea Cukai satu tahun lalu, dia harus menghidupi anak-anaknya. "Saya hanya melanjutkan usaha suami. Ini terpaksa saya lakukan karena harus menghidupi keluarga dan membiayai anak-anak sekolah," ujar TR.
(zik)
Berita Terkait
Miras Oplosan Tewaskan...
Miras Oplosan Tewaskan Sembilan Orang di Jepara
Bea Cukai Tanjungpandan...
Bea Cukai Tanjungpandan dan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal
Masyarakat Lampung Resah...
Masyarakat Lampung Resah Peredaran Miras Ilegal, Bea Cukai Diminta Bertindak
Kejati Jatim dan Bea...
Kejati Jatim dan Bea Cukai Musnahkan 36.555 Botol Miras
Edan! Warga Sleman Nekat...
Edan! Warga Sleman Nekat Edarkan Miras di Rumahnya
Miras Oplosan Tewaskan...
Miras Oplosan Tewaskan 8 Warga Blitar, Pedagang Terancam Seumur Hidup
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
1 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
1 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
1 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
1 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
2 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
3 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved