Perempuan Pengoplos Miras Ini Ditangkap Petugas Bea Cukai

Senin, 19 Februari 2018 - 17:04 WIB
Perempuan Pengoplos...
Perempuan Pengoplos Miras Ini Ditangkap Petugas Bea Cukai
A A A
BANDUNG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Barat menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pengolahan dan pengoplosan minuman keras (miras) tanpa cukai resmi di Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Selain menangkap perempuan berinisial TR (43) yang merupakan pemilik usaha ilegal tersebut, petugas juga menyita 3.752 botol miras ilegal, satu unit mobil minibus, alat produksi atau peralatan untuk membuat dan mengoplos, dan bahan baku miras.

Kepala Kanwil DJBC Jabar Syaifullah Nasution mengatakan, penindakan produksi barang ilegal kena cukai tersebut dilakukan pada 3 Februari 2018. "Rumah tersebut dijadikan gudang dan produksi, pengoplosan miras ilegal. Kami mengamankan tersangka TR (perempuan) pemilik usaha ilegal tersebut. TR mengaku melanjutkan usaha suaminya yang ditangkap petugas satu tahun lalu," kata Syaifullah kepada wartawan di Kanwil DJBC Jabar, Jalan Surapati, Kota Bandung, Senin (19/2/2018).

Syaifullah mengemukakan, TR membeli minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari pabrik resmi. Kemudian, tersangka mengoplos dengan perbandingan satu botol MMEA yang asli disulap menjadi tiga botol. Sementara, untuk usaha ini, tersangka TR tidak mempunyai izin produksi miras dari instansi berwenang.

"Caranya, minuman asli dicampur alkohol, karamel, pemanis buatan, gula putih, gula merah, jahe, pewarna makanan, dan bahan lain. Selanjutnya minuman dikemas dalam botol lalu diberi cap dan pita cukai bekas," ujar dia.

Setelah jadi, lanjutnya, minuman oplosan dikemas menggunakan botol dan diberi merek bekas serta pita cukai ilegal, dan langsung dipasarkan. Adapun target pemasarannya, yakni Bandung Raya dan Priangan Timur. "Pelaku sudah melakukan kegiatan tersebut sejak Oktober 2017," katanya.

Akibat perbuatan TR, negara mengalami kerugian sekitar Rp480 juta. Karena pelaku telah melakukan tindak pidana itu sejak Oktober 2017, total kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.

"Pelaku dijerat Pasal 50, 54, dan 55 UU Nomor 39/2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan dan pidana denda 10-20 kali nilai cukai yang harus dibayar."

Sementara itu, tersangka TR mengaku terpaksa menjalankan usaha itu karena tak memiliki pekerjaan lain. Sejak suaminya ditangkap petugas Bea Cukai satu tahun lalu, dia harus menghidupi anak-anaknya. "Saya hanya melanjutkan usaha suami. Ini terpaksa saya lakukan karena harus menghidupi keluarga dan membiayai anak-anak sekolah," ujar TR.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0475 seconds (0.1#10.140)