Penangganan Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Rp13 Miliar Ditarik Kejati Jabar
A
A
A
KARAWANG - Tarik menarik kepentingan dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kampung budaya senilai Rp13 miliar di Desa Wadas Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, masih terjadi di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Pemeriksaan kasus korupsi yang menghebohkan masyarakat Karawang ini akhirnya diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jabar (Kejati). Tak hanya itu Ketua Tim Pemeriksa korupsi pengadaan lahan, Sabrul Iman, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Karawang, akhirnya dimutasi.
Kepala Kejari Karawang, Sukardi membenarkan, penanganan kasus korupsi pengadaan lahan Kampung Budaya akan dilimpahkan ke Kejati Jabar. Pihaknya saat ini tengah mempersiapkan dokumen pelimpahan untuk diserahkan kepada tim penyidik dari Kejati. Alasan pelimpahan perkara ini karena mempertimbangkan aspek kondusivitas di Karawang.
Apalagi berkembang kabar jika kasus korupsi pengadaan lahan ini melibatkan pejabat penting di Karawang. "Kasus ini sudah menjadi sorotan masyarakat Karawang sehingga pimpinan memandang untuk menjaga kondusivitas Karawang perkara ini ditangani oleh Kejati," kata Sukardi, Senin (19/2/2018).
Menurut Sukardi penanganan kasus korupsi pengadaan lahan terus berjalan meski dia merasakan tekanan hebat dari pihak yang ingin menghentikan kasus ini. Malah tekanan yang datang untuk menghentikan kasus ini membuat tim penyidik Kejari Karawang bekerja keras untuk menuntaskan kasus ini.
"Ada saja pihak yang tidak suka dengan pekerjaan kami dalam penegakan hukum. Kami terus bekerja saat ini sedang proses dari penyelidikan ke penyidikan. Untuk selanjutnya kasus ini ditangani oleh tim penyidik dari Kejati Jabar kita sedang mempersiapkan pelimpahannya," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya penyidik Kejari Karawang menangani kasus korupsi pengadaan lahan untuk Kampung Budaya senilai Rp13 miliar tahun anggaran 2013. Penyidik menemukan bukti terjadinya mark up harga di lahan seluas 5016 meter.
Parahnya lagi lahan yang dibeli melalui anggaran ABPD Karawang ini tidak tercatat dalam aset Pemkab Karawang. Sebanyak 20 orang menjalani pemeriksaan diantaranya sejumlah pejabat dilingkungan Dinas Parawisata dan Kebudayaan.
Penanganan korupsi pengadaan lahan ini mendapat reaksi dari berbagai elemen masyarakat Karawang. Bahkan sejumlah LSM, Ormas ataupun mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa yang menuntut agar kasus korupsi tersebut dituntaskan. Aksi ini muncul setelah beredar kabar jika kasus tersebut akan dihentikan karena bakal menyeret pejabat penting di Karawang.
Pemeriksaan kasus korupsi yang menghebohkan masyarakat Karawang ini akhirnya diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jabar (Kejati). Tak hanya itu Ketua Tim Pemeriksa korupsi pengadaan lahan, Sabrul Iman, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Karawang, akhirnya dimutasi.
Kepala Kejari Karawang, Sukardi membenarkan, penanganan kasus korupsi pengadaan lahan Kampung Budaya akan dilimpahkan ke Kejati Jabar. Pihaknya saat ini tengah mempersiapkan dokumen pelimpahan untuk diserahkan kepada tim penyidik dari Kejati. Alasan pelimpahan perkara ini karena mempertimbangkan aspek kondusivitas di Karawang.
Apalagi berkembang kabar jika kasus korupsi pengadaan lahan ini melibatkan pejabat penting di Karawang. "Kasus ini sudah menjadi sorotan masyarakat Karawang sehingga pimpinan memandang untuk menjaga kondusivitas Karawang perkara ini ditangani oleh Kejati," kata Sukardi, Senin (19/2/2018).
Menurut Sukardi penanganan kasus korupsi pengadaan lahan terus berjalan meski dia merasakan tekanan hebat dari pihak yang ingin menghentikan kasus ini. Malah tekanan yang datang untuk menghentikan kasus ini membuat tim penyidik Kejari Karawang bekerja keras untuk menuntaskan kasus ini.
"Ada saja pihak yang tidak suka dengan pekerjaan kami dalam penegakan hukum. Kami terus bekerja saat ini sedang proses dari penyelidikan ke penyidikan. Untuk selanjutnya kasus ini ditangani oleh tim penyidik dari Kejati Jabar kita sedang mempersiapkan pelimpahannya," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya penyidik Kejari Karawang menangani kasus korupsi pengadaan lahan untuk Kampung Budaya senilai Rp13 miliar tahun anggaran 2013. Penyidik menemukan bukti terjadinya mark up harga di lahan seluas 5016 meter.
Parahnya lagi lahan yang dibeli melalui anggaran ABPD Karawang ini tidak tercatat dalam aset Pemkab Karawang. Sebanyak 20 orang menjalani pemeriksaan diantaranya sejumlah pejabat dilingkungan Dinas Parawisata dan Kebudayaan.
Penanganan korupsi pengadaan lahan ini mendapat reaksi dari berbagai elemen masyarakat Karawang. Bahkan sejumlah LSM, Ormas ataupun mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa yang menuntut agar kasus korupsi tersebut dituntaskan. Aksi ini muncul setelah beredar kabar jika kasus tersebut akan dihentikan karena bakal menyeret pejabat penting di Karawang.
(wib)