Satpol PP Gerebek Pabrik Miras di Dalam Hutan Lindung

Senin, 12 Februari 2018 - 23:44 WIB
Satpol PP Gerebek Pabrik...
Satpol PP Gerebek Pabrik Miras di Dalam Hutan Lindung
A A A
MERANGIN - Anggota Satpol PP Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, menggerebek pabrik minuman keras (miras) jenis arak dan tuak berskala besar di sekitar Desa Pangkut, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Senin (12/2/2018) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Kami menemukan pabruk miras besar di dalam hutan lindung di Desa Pangkut. Lokasinya jauh di dalam hutan,” ujar Komandan Regu, Satpol PP Kobar Dias Dawi.

Di lokasi pabrik ditemukan rumah gubuk, kompor dari batu bata yang besar sebanyak dua tungku, sejumlah tempat untuk menampung arak, dan barang barang lainnya. “Diduga di daerah ini masih ada banyak pabrik miras. Ini kita masih terus menyisir dan rencana bermalam di hutan,” kata Dias.

Saat ini pabrik tersebut telah dibakar petugas. Sejumlah miras sudah diamankan untuk barang bukti. “Pabrik miras ini belum diketahui pemiliknya, karena saat digerebek dalam keadaan sepi,” sebut Dias

Untuk total jumlah miras belum bisa dihitung secara manual, karena sangat banyak. Rencananya esok hari barang bukti miras akan di bawa ke Pangkalan Bun yang berjarak sekitar 50 kilometer dari lokasi pabrik miras.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7399 seconds (0.1#10.140)