KPU Tegaskan Pencalonan Marianus Sae Tak Bisa Dibatalkan

Senin, 12 Februari 2018 - 17:11 WIB
KPU Tegaskan Pencalonan...
KPU Tegaskan Pencalonan Marianus Sae Tak Bisa Dibatalkan
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengaku pihaknya tidak bisa membatalkan pendaftaran calon kepala daerah yang sudah ditetapkan, karena calon terjerat kasus hukum, seperti yang dialami bakal calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae.

Menurut Hasyim, seluruh pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat, maka proses pencalonnya tetap dilanjutkan. Ia menegaskan, partai politik pengusung tidak bisa menarik dukungan.

"Tapi yang namanya menarik dukungan bukan hanya lisan ya, harus ada surat resmi menarik pendaftarannya," kata Hasyim di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Hasyim mengatakan, kendati ada surat resmi penarikan dari parpol, paslon tetap dianggap sebagai calon peserta. Seluruh pemberhentian pencalonan dilakukan setelah keluar putusan hukum yang inkracht.

"Jadi tetap berlanjut, jadi dilantik (kalau terpilih) itu kemudian untuk diganti, siapa yang akan menggantikan, wakilnya. Tapi itu nanti," ujarnya.

Seperti diketahui, Bupati Ngada, Marianus Sae yang juga calon Gubernur NTT terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan Marianus yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sudah berstatus tersangka kasus dugaan suap di KPK.

Diberitakan sebelumnya, KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan empat pasangan calon peserta Pilgub NTT 2018, Senin (12/2/2018) ini. Keempat pasangan calon tersebut adalah Eston Fonay-Cristian Rotok, Benny K Harman-Benny Litelnoni, Marianus Sae-Emi Nomleni, dan Viktor Laiskodat-Josef Nae Soi.

Dalam acara penetapan hari ini, Marianus Sae yang didukung PDIP-PKB tak hadir. Sementara, pasangannya, Emi Nomleni, tampak hadir. (Baca Juga: Marianus Sae Tak Hadiri Penetapan Paslon Peserta Pilgub NTT(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8847 seconds (0.1#10.140)