Di-PHK Sepihak, 116 Guru Gugat Ponpes Al Zaytun

Senin, 12 Februari 2018 - 14:19 WIB
Di-PHK Sepihak, 116 Guru Gugat Ponpes Al Zaytun
Di-PHK Sepihak, 116 Guru Gugat Ponpes Al Zaytun
A A A
BANDUNG - Sebanyak 116 guru (47 perempuan dan 59 pria) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menggugat Ponpes Al Zaytun Indramayu ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Jawa Barat Senin (12/2/2018).

Hardiansyah, kuasa hukum para guru dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengatakan, persoalan antara 116 guru dengan Al Zaytun muncul sejak Desember 2016. Kondisi itu dipicu oleh kritik dan penolakan sejumlah guru terhadap pemotongan gaji sepihak oleh Al Zaytun.

Alasan pemotongan itu untuk Koperasi Desa Kota. Para guru juga mengkritik pemotongan dana untuk program Jahe Membangun Masjid (Jammas) yang kemudian berubah menjadi Jalan Menuju Masyarakat Sejahtera.

"Sejak H penolakan itu, AS Panji Gumilang alias Abu Toto pimpinan Al Zaytun dalam beberapa pidato melemparkan tuduhan-tuduhan bahwa ada pihak yang melakukan korupsi. Pidato beriai tuduhan itu membuat resah. Akhirnya sejumlah guru dilarang masuk kampus Al Zaytun dan puncaknya PHK massal sepihak," kata Hardiansyah ditemui di PHI Bandung, Senin (12/2/2018).

Kasus PHK sepihak ini telah berproses di Disnaker Indramayu namun pihak Al Zaytun menolak memberikan pesangon. Akibatnya, para guru melanjutkan gugatan ke PHI Bandung. "Ke-116 guru menggugat hak sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tuntutan pesangon Rp8,2 miliar, 13 bulan gaji yang belum dibayar Rp3,9 miliar dan THR 2017 sebesar Rp390 juta," ujar Hardiansyah.

Mustakim, salah seorang guru Ponpes Al Zaytun mengatakan, daruli 116 guru yang mengajukan gugatan, hanya 86 yang datang ke PHI Bandung. Mereka hadir bukan saja untuk mengawal kasus ini, juga memperjuangkan hak-hak yang telah dilanggar oleh pimpinan Al Zaytun.

"Kami ke sini dengan niat memperjuangkan hak," kata Mustakim di tempat sama.

Setelah menunggu selama 2,5 jam sejak agenda sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB hingga sidang dimulai pukul 11.30 WIB, pihak tergugat tidak hadir tanpa alasan jelas. Akhirnya, sidang sengketa hubungan industrial akhirnya ditunda hingga 26 Februari 2018. Hardiansyah mengatakan, penundaan itu ditetapkan majelis hakim yang diketuai oleh Wasmin Simbolon, anggota Yosari dan Iman.

"Dalam sidang perdana tadi, majelis hakim hanya memeriksa identitas, surat kuasa, dan legalitas kuasa hukum penggugat dan tergugat. Kuasa hukum tergugat juga tadi hadir. Namun pihak tergugat (pimpinan Ponpes Al Zaytun) tidak hadir tanpa penjelasan dan alasan. Akhirnya sidang ditunda pada 26 Februari dengan agenda pembacaan gugatan. Kalah mereka kembali tidak hadir, ya tidak masalah, berarti tergugat kehilangan hak untiuk memberikan jawaban atas gugatan," ungkap dia.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6149 seconds (0.1#10.140)